<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sabu &#8211; PERDA ID</title>
	<atom:link href="https://perda.id/tag/sabu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://perda.id</link>
	<description>Berita Terkini &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 12:02:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://perda.id/wp-content/uploads/2026/03/cropped-icon-perda-id-32x32.png</url>
	<title>Sabu &#8211; PERDA ID</title>
	<link>https://perda.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Simalungun Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bosar Maligas, 10,67 Gram Disita</title>
		<link>https://perda.id/hukum/polres-simalungun-tangkap-3-pengedar-sabu-di-bosar-maligas-1067-gram-disita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 04:13:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bosar Maligas]]></category>
		<category><![CDATA[Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Simalungun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perda.id/?p=6165</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/Polres-Simalungun-Tangkap-3-Pengedar-Sabu-di-Bosar-Maligas.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>SIMALUNGUN, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Parporasan...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-simalungun-tangkap-3-pengedar-sabu-di-bosar-maligas-1067-gram-disita/">Polres Simalungun Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bosar Maligas, 10,67 Gram Disita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/Polres-Simalungun-Tangkap-3-Pengedar-Sabu-di-Bosar-Maligas.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p data-start="419" data-end="670"><strong data-start="419" data-end="433">SIMALUNGUN, PERDA.ID</strong> – Satuan Reserse Narkoba <strong>Polres Simalungun </strong>berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.</p>
<p data-start="672" data-end="876">Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip sabu dengan berat bruto 10,67 gram serta uang tunai sebesar Rp1.555.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.</p>
<p data-start="878" data-end="1228">Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar, di sebuah rumah milik keluarga salah satu tersangka. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah Muhamad Akbar alias Abay (56), warga setempat, Budi Azlani Simarmata (40), serta Peweng (40), yang keduanya merupakan warga Desa Pengkolan.</p>
<p data-start="878" data-end="1228"><strong>BACA JUGA : <a href="https://www.perda.id/hukum/polsek-bosar-maligas-tangkap-mahasiswa-sabu-pomade/" target="_blank" rel="noopener">Sembunyikan Sabu di Wadah Pomade, Mahasiswa asal Ujung Padang Diringkus Polsek Bosar Maligas</a></strong></p>
<p data-start="1230" data-end="1493">Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (30/4/2026). Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.</p>
<p data-start="1495" data-end="1636">“Setiap pengaduan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius tanpa kompromi. Ini bukti bahwa Polres Simalungun tidak tinggal diam,” ujarnya.</p>
<p data-start="1638" data-end="1923">Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati ketiga tersangka sedang berada di dalam rumah sambil menunggu calon pembeli saat penggerebekan dilakukan. Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar menegaskan bahwa ketiganya bukan sekadar pengguna, melainkan sudah masuk dalam jaringan peredaran narkoba.</p>
<p data-start="1925" data-end="2130">Selain sabu dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, kaca pirex, mancis, plastik klip kosong, serta tiga unit ponsel milik para tersangka.</p>
<p data-start="1925" data-end="2130"><strong>BACA JUGA :<a href="https://www.perda.id/hukum/sat-narkoba-polres-simalungun-ciduk-pemuda-transaksi-sabu-di-bosar-maligas-perda-id/" target="_blank" rel="noopener"> Grebek Transaksi Sabu Tengah Malam, Polres Simalungun Ciduk Pemuda 22 Tahun di Bosar Maligas</a></strong></p>
<p data-start="2132" data-end="2424">Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Abay mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Rizal yang diduga berada di wilayah Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p data-start="2426" data-end="2748">Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran narkoba tersebut.</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-simalungun-tangkap-3-pengedar-sabu-di-bosar-maligas-1067-gram-disita/">Polres Simalungun Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bosar Maligas, 10,67 Gram Disita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Gambus Laut, Sita Barang Bukti 2 Gram</title>
		<link>https://perda.id/hukum/polres-batu-bara-tangkap-pengedar-sabu-di-gambus-laut-sita-barang-bukti-2-gram/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 02:07:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Doly Nelson]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Gambus Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perda.id/?p=6137</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/04/Polres-Batu-Bara-Tangkap-Pengedar-Sabu-di-Gambus-Laut.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>BATU BARA PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria berinisial Aa (55) yang diduga...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-batu-bara-tangkap-pengedar-sabu-di-gambus-laut-sita-barang-bukti-2-gram/">Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Gambus Laut, Sita Barang Bukti 2 Gram</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/04/Polres-Batu-Bara-Tangkap-Pengedar-Sabu-di-Gambus-Laut.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p data-start="390" data-end="828"><strong>BATU BARA PERDA.ID </strong>– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) <strong>Polres Batu Bara</strong> berhasil meringkus seorang pria berinisial Aa (55) yang diduga Kuat terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 00.43 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut Mengamankan barang bukti sabu dengan berat Bruto lebih dari 2 gram.</p>
<p data-start="830" data-end="1246">Kapolres Batu Bara <strong>AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H</strong>. membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara.</p>
<p data-start="1248" data-end="1564">Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga Kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya sabu dalam plastik klip transparan, satu unit timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.</p>
<p data-start="1566" data-end="1865">Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Aa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan dirinya berperan sebagai penjual. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.</p>
<p data-start="1867" data-end="2089">Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.</p>
<p data-start="2091" data-end="2209">Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-batu-bara-tangkap-pengedar-sabu-di-gambus-laut-sita-barang-bukti-2-gram/">Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Gambus Laut, Sita Barang Bukti 2 Gram</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan</title>
		<link>https://perda.id/hukum/polres-simalungun-tangkap-pengedar-sabu-perdagangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 12:19:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Verry Purba]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Simalungun.]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perda.id/?p=5526</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/04/tersangka-y-45-pengedar-sabu-polres-simalungun.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>SIMALUNGUN PERDA.ID – Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) dan pemberitaan media kembali membuahkan hasil. Personel Polres Simalungun berhasil meringkus seorang...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-simalungun-tangkap-pengedar-sabu-perdagangan/">Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/04/tersangka-y-45-pengedar-sabu-polres-simalungun.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p data-path-to-node="4"><b data-path-to-node="4" data-index-in-node="0">SIMALUNGUN PERDA.ID</b> – Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) dan pemberitaan media kembali membuahkan hasil. Personel <a href="https://www.perda.id/tag/polres-simalungun/" target="_blank" rel="noopener"><strong>Polres Simalungun</strong></a> berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial Y (45) di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Rabu (1/4/2026) pukul 18.30 WIB.</p>
<p data-path-to-node="5">Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang masuk melalui Polda Sumut dan pemberitaan media online terkait keresahan warga di wilayah Perdagangan I.</p>
<p data-path-to-node="7">Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka Y sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Diduga kuat, tersangka saat itu sedang menunggu calon pembeli barang haram tersebut. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan tersangka di lokasi.</p>
<p data-path-to-node="9">Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah kediaman seorang pria berinisial AL yang menjadi tempat tinggal tersangka Y. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, ditemukan barang bukti berupa:</p>
<ul data-path-to-node="10">
<li>
<p data-path-to-node="10,0,0"><b data-path-to-node="10,0,0" data-index-in-node="0">1 paket sabu</b> seberat 0,14 gram (brutto).</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="10,1,0"><b data-path-to-node="10,1,0" data-index-in-node="0">Buku catatan penjualan narkoba</b> (bukti krusial jaringan transaksi).</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="10,2,0"><b data-path-to-node="10,2,0" data-index-in-node="0">Uang tunai Rp5.000.000</b> diduga hasil penjualan.</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="10,3,0">Timbangan elektrik, alat hisap (bong), kaca pirex, dan satu unit ponsel Vivo.</p>
</li>
</ul>
<p data-path-to-node="12">Berdasarkan pengakuan tersangka Y, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial YS asal Tanjung Tiram, yang dijalankan berdasarkan perintah AL.</p>
<p data-path-to-node="13">&#8220;Temuan buku catatan penjualan ini sangat penting. Ini adalah pintu masuk kami untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Perdagangan,&#8221; tegas AKP Verry Purba, Minggu (5/4/2026).</p>
<p data-path-to-node="15">Hingga saat ini, AL dan YS masih dalam pengejaran intensif (DPO) karena tidak berada di tempat saat digerebek. Sementara itu, tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-simalungun-tangkap-pengedar-sabu-perdagangan/">Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terlibat Peredaran Sabu di Labura, Warga Simalungun Diciduk Polsek Marbau</title>
		<link>https://perda.id/hukum/terlibat-peredaran-sabu-di-labura-warga-simalungun-diciduk-polsek-marbau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 15:05:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Marbau]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Simalungun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perda.id/?p=4838</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/03/pemuda-simalungun.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>LABURA perda.id – Personel Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun, yang diduga...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/terlibat-peredaran-sabu-di-labura-warga-simalungun-diciduk-polsek-marbau/">Terlibat Peredaran Sabu di Labura, Warga Simalungun Diciduk Polsek Marbau</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/03/pemuda-simalungun.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>

<p class="wp-block-paragraph"><strong>LABURA</strong> <strong>perda.id</strong> – Personel Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Dusun II, Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara (Labura), pada Selasa (03/03/2026) malam pukul 23.25 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dan penggerebekan di sebuah rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tim turun dan melakukan penggerebekan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi sabu. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,&#8221; ujar AKP Jonly Purba kepada awak media, Rabu (04/03/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>2 paket sabu</strong> (berat bruto 1,28 gram dan 0,15 gram).</li>



<li><strong>Timbangan digital</strong>.</li>



<li><strong>2 pipet plastik</strong> (sekop sabu).</li>



<li><strong>Satu dompet kecil</strong>.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pemeriksaan awal, JH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekan. Namun, satu orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin mengapresiasi keberhasilan tim Polsek Marbau. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika demi keselamatan generasi muda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Marbau dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/terlibat-peredaran-sabu-di-labura-warga-simalungun-diciduk-polsek-marbau/">Terlibat Peredaran Sabu di Labura, Warga Simalungun Diciduk Polsek Marbau</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
