SIMALUNGUN, PERDA.ID — Jajaran Polsek Bangun kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan. Hanya dalam waktu kurang dari sepekan, Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil meringkus tiga orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan barang bukti milik korban, Jumat (27/3/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat malam sekitar pukul 20.20 WIB. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata dedikasi Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Simalungun.
Menurut keterangan Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, kasus ini bermula dari laporan seorang guru bernama Hotner Saragih (60) yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada Jumat (20/3). Peristiwa tersebut terjadi di pelataran parkir sebuah penginapan karaoke di Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, saat korban tengah melakukan terapi mandi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban baru menyadari motornya raib setelah selesai menjalani terapi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp8 juta dan segera melaporkannya ke Mapolsek Bangun,” ujar AKP Hengky.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA B. Situngkir langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti lapangan dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Kota Pematangsiantar pada Jumat dini hari.
Penangkapan dilakukan secara maraton di beberapa titik:
-
P.S (31) diringkus di wilayah Siantar Timur pada pukul 00.30 WIB.
-
W.M.B.N (32) diciduk satu jam kemudian di lokasi berbeda di kecamatan yang sama.
-
M.P (31) berhasil diamankan di kawasan Lapangan Merdeka, Siantar Barat, pada pukul 10.00 WIB.
Selain meringkus para tersangka, petugas turut menyita motor Honda Supra X 125 milik korban serta satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti. Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai aturan KUHP yang berlaku.
Kapolsek Bangun menutup keterangannya dengan mengimbau warga agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan. Melalui keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras menghadirkan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.






