SIMALUNGUN | PERDA.ID – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI) Simalungun, Suriyanto, mengapresiasi langkah YLBH CNI Asahan yang diketuai Khairul Abdi Silalahi, S.H., M.H., CTA., dalam mengawal proses hukum terkait sengketa lahan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Apresiasi tersebut disampaikan Surianto saat dikonfirmasi tim PERDA.ID. Ia menilai upaya pendampingan dan pengawalan hukum dalam perkara sengketa lahan perlu didukung selama dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, fakta, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pria 48 Tahun, Sabu dan Ganja Disita di Sumber Makmur
Menurut Suriyanto, proses penyelesaian perkara harus mengedepankan objektivitas dan tidak boleh didasarkan pada kepentingan pihak tertentu. Setiap keputusan hukum, kata dia, harus mengacu pada fakta dan alat bukti yang sah.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Keputusan harus diambil dengan mengacu kepada bukti yang benar dan jelas, bukan bukti yang dibuat-buat,” ujar Surianto.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah YLBH CNI Asahan di bawah kepemimpinan Khairul Abdi Silalahi dalam mengawal perkara tersebut hingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.
Suriyanto juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan maupun bukti yang dimiliki sesuai mekanisme hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya dan harus berpihak kepada pihak yang benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Surianto berharap proses penanganan sengketa lahan di Desa Gambus Laut dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
YLBH CNI Simalungun, lanjut Suriyanto, memberikan dukungan terhadap upaya YLBH CNI Asa tersebut. Ia berharap seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diuji melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengketa lahan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara masih menjadi perhatian. Penyelesaian perkara diharapkan dapat dilakukan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.(RED) YLBH CNI Simalungun mengapresiasi pengawalan hukum sengketa lahan di Desa Gambus Laut, Batu Bara. Tegaskan proses hukum harus transparan dan berbasis bukti sah.






