Polres Simalungun Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu di Perdagangan, Sita 49,37 Gram Barang Bukti

Tiga terduga pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti diduga sabu seberat 49,37 gram.
Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan tiga terduga pelaku dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan total berat bruto 49,37 gram.

SIMALUNGUN, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/7/2026), petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 49,37 gram.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di wilayah Perdagangan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga dilakukan serangkaian penangkapan terhadap para terduga pelaku.

BACA  JUGA :  Satresnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan II, Sita 31,52 Gram Sabu

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami mengungkap jaringan ini. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akarnya,” ujar AKP Charles.

Operasi yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., diawali dengan penggerebekan di rumah Sunardi (56) di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,81 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, dompet, serta uang tunai sebesar Rp248 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Sunardi, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Hanafi (44) di Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.

BACA JUGA  : Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan, Satu DPO Diburu

Dari tangan Hanafi, petugas menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram, satu unit telepon genggam, kartu tanda penduduk (KTP), serta uang tunai sebesar Rp210 ribu.

Pengembangan kembali dilakukan pada malam harinya di kawasan pemakaman yang berada di Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Gading Theo Fwandro Putra Sitorus (21).

Dari tangan Gading, polisi menemukan 11 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas delapan paket ukuran sedang dan tiga paket ukuran kecil dengan total berat bruto 31,52 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.

Berdasarkan keterangan para terduga pelaku kepada penyidik, barang bukti yang diduga narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang pria bernama Muhammad Rido alias Pektong, yang disebut berdomisili di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penyidik kemudian melakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan pria tersebut. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan sehingga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh Satres Narkoba Polres Simalungun.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.