SIMALUNGUN, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial Hanafi alias Napi (44) berhasil diamankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, tepatnya di depan sebuah rumah kosong yang berada di dekat area pemakaman.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional yang dipimpin Kanit II IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus 3 Pengedar Sabu dalam 48 Jam, Pemasok Masuk DPO
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Tersangka berhasil kami amankan saat berada di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Charles Hartono Nababan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam merek Poco berwarna cokelat, serta satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Hanafi mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan kepada penyidik bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Muhammad Rido alias Pektong, yang disebut berdomisili di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
BACA JUGA : Polsek Bosar Maligas Amankan IRT Gembong Sabu di Sei Torop, Aksi Pengejaran Berlangsung Dramatis
“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Muhammad Rido alias Pektong yang berdomisili di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar,” tambah AKP Charles Hartono Nababan.
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik telah menetapkan Muhammad Rido alias Pektong sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, Satres Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap yang bersangkutan.
Sementara itu, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, mengajukan izin penyidikan, dan akan menggelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.






