SIMALUNGUN, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar . Seorang pria berinisial Gading Theo Fwandro Putra Sitorus alias Gading (21) diamankan petugas setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 31,52 gram bruto di Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di depan sebuah rumah kosong yang berada di dekat area pemakaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II IPDA Horas Butarbutar, SH, didampingi Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, SH, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan, Satu DPO Diburu
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus plastik klip ukuran sedang dan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 31,52 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp120.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Muhammad Rido alias Pektong, warga Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
BACA JUGA : Polsek Bosar Maligas Amankan IRT Gembong Sabu di Sei Torop, Aksi Pengejaran Berlangsung Dramatis
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Kerja sama ini menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Charles Hartono Nababan.
Ketua KNPI Kecamatan Bandar, Jhody Purba, mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Simalungun dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, agar peredaran narkotika di Kecamatan Bandar dapat ditekan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok yang disebutkan tersangka.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba.






