SIMALUNGUN, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (16/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Warga melaporkan bahwa di samping rumah milik Dodi yang berada di Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan, Satu DPO Diburu
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan.
Operasi tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Horas Butar Butar, S.H. bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H.. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF alias Aseng (39), warga Gang Taqwa, Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari penguasaan tersangka, yaitu:
- 1 bungkus kotak rokok Marlboro Merah;
- Di dalam kotak tersebut terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
- 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
- Total berat bruto barang bukti yang diduga sabu sebanyak 3,18 gram;
- 1 ball plastik klip kosong; dan
- Uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MF alias Aseng mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang dikenalnya
BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus 3 Pengedar Sabu dalam 48 Jam, Pemasok Masuk DPO
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Kanit II Satresnarkoba bersama Katim II dan Tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah yang disebut sebagai tempat tinggal untuk melakukan pengembangan kasus. Namun, saat didatangi, pria yang dimaksud belum berhasil ditemukan maupun diamankan.
Selanjutnya, tersangka MF alias Aseng beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MF alias Aseng sudah diamankan di Satresnarkoba guna proses lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga sebagai penyalur sabu tersebut,” ujar AKP Verry Purba.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Simalungun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta memburu pria yang disebut dalam keterangan tersangka.






