Tiga Keluarga Korban Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia Terima Total Santunan Rp3,2 Miliar

Penyerahan santunan korban kebakaran PT Evyap dihadiri Bupati Batu Bara dan manajemen PT KINRA
Penyerahan santunan kepada keluarga korban kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia di Kantor Bupati Batu Bara, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, manajemen PT Evyap Sabun Indonesia, manajemen PT KINRA, Administrator KEK Sei Mangkei, serta pihak terkait.

SIMALUNGUN,PERDA.ID— Tiga keluarga korban insiden kebakaran di PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, menerima bantuan dan santunan dengan total mencapai Rp3.215.610.000.

Bantuan tersebut diserahkan kepada ahli waris keluarga korban pada 8 September 2026 di Kantor Bupati Batu Bara. Penyerahan disaksikan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, manajemen PT Evyap Sabun Indonesia, manajemen PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA), Administrator KEK Sei Mangkei, serta pihak terkait lainnya.

PT KINRA selaku pengelola KEK Sei Mangkei sebelumnya menyampaikan keprihatinan dan simpati mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas pabrik PT Evyap Sabun Indonesia pada Kamis, 3 September 2026.

Dalam penyerahan bantuan tersebut, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta.

“ Masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Baharuddin Siagian.

Selain bantuan dari perusahaan, para ahli waris juga menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai yang berbeda sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Devi, istri almarhum Mhd Rifaldy, menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp301.696.000.

Kemudian, Mhd Diki Wahyudi selaku ahli waris almarhum Nasri Effendi menerima Rp295.696.000.

Sementara itu, Neni Maya Sari selaku ahli waris almarhum Sumadi menerima santunan sebesar Rp518.218.000.

Dengan demikian, total santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diterima ketiga ahli waris mencapai Rp1.115.610.000. Jika digabungkan dengan bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp2,1 miliar, keseluruhan bantuan dan santunan yang diberikan mencapai Rp3.215.610.000.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban, mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PT KINRA menyatakan sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi dan mengaktifkan langkah tanggap darurat bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Pemerintah Kota Pematang Siantar, Polri, TNI, serta pihak terkait lainnya.

PT KINRA juga menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan manajemen PT Evyap Sabun Indonesia dan pihak berwenang untuk memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi.

PT KINRA mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Selaku pengelola KEK Sei Mangkei, PT KINRA berkomitmen untuk terus mendukung PT Evyap Sabun Indonesia dalam penanganan dan pemulihan pascakejadian serta mendukung proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang.

PT KINRA juga menegaskan tidak akan berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum hasil investigasi resmi diperoleh.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT KINRA Alwin Abdi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu dan bersinergi dalam membantu penanganan insiden kebakaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *