SIMALUNGUN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun mengamankan seorang pria berinisial MAC (29) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Toba, Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/8/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin IPDA Alex Sidabutar, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 23.30 WIB dan mengamankan MAC. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi.
BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan 6 Orang Terkait Dugaan Peredaran Sabu
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan. MAC disebut mengakui masih menyimpan narkotika di kamar kosnya.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan tambahan 15 butir pil yang diduga ekstasi.
Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 17 butir ekstasi dengan berat bruto 7,78 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir berwarna biru dengan logo TikTok, dua butir berwarna kuning dengan logo kerang, serta lima butir berwarna kuning dengan logo Mario.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp350.000, satu dompet warna biru silver dan satu unit telepon genggam
Dalam pemeriksaan awal, MAC yang diketahui bernama Muhammad Abdilah Capah, warga Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Mangatur Butar-butar.
Identitas dan keberadaan orang yang disebut tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka ini saja. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan dari mana asal barang tersebut,” ujar AKP Verry Purba.
Saat ini, MAC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
PERDA.ID tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






