Dukung Asta Cita, BNNK Deli Serdang Razia 4 Lokasi Hiburan Malam: 10 Pria Diamankan

BNNK Deli Serdang Razia melakukan tes urine saat razia narkoba di hiburan malam.
Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon memimpin razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (5/4/2026).

DELI SERDANG, PERDA.ID – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggelar razia besar-besaran di sejumlah titik hiburan malam di wilayah Lubuk Pakam, Beringin, dan Pagar Merbau, Sabtu malam hingga Minggu (5/4/2026) subuh. Operasi tersebut menjaring 10 orang pria yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, SH, MH, dengan melibatkan personel dari Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/DS, dan Satpol PP Deli Serdang.

Langkah ini merupakan implementasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus mendukung poin ketujuh program Asta Cita terkait pemberantasan narkoba secara komprehensif.

Baca Juga: Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perdagangan

Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, mengonfirmasi bahwa dari empat lokasi yang dirazia, petugas mengamankan 10 orang yang terbukti positif melalui tes urine di tempat.

“Sembilan orang merupakan pengunjung dari Karaoke Cemara di Lubuk Pakam, dan satu orang adalah Disc Jockey (DJ) dari Sean Cafe di Pagar Merbau. Sementara untuk Diskotik Deli Indah dan Cafe Maya, hasil pemeriksaan dinyatakan nihil,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penggeledahan badan serta tes urine secara ketat terhadap seluruh pengunjung maupun pekerja kafe. Kesepuluh pria yang terjaring saat ini telah dibawa ke kantor BNNK Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut.

Kegiatan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen lintas instansi dalam menciptakan wilayah Deli Serdang yang bersih dari narkoba (Bersinar). Operasi serupa direncanakan akan terus berlanjut sesuai dengan arahan Kepala BNN Sumut guna memastikan kondusivitas wilayah dari peredaran gelap zat terlarang.