PERDA ID, SIMALUNGUN – Korupsi BUMNag Simalungun , Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Jantuahman Purba, Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II,Kabupaten Simalungun , dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 17 Juni 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain hukuman penjara tersebut, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200.000.000 dengan subsider 80 hari kurungan. Tidak hanya itu, Jantuahman Purba diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533.297.283.
BACA JUGA : Eks Ketua BUMNag Unggul Jaya Simalungun Ditahan, Diduga Korupsi Rp533 Juta
Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Sementara itu, untuk seluruh barang bukti dalam perkara ini ditetapkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah tegas ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel di tingkat Nagori






