<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PT Prima Indo Rubber &#8211; PERDA ID</title>
	<atom:link href="https://perda.id/tag/pt-prima-indo-rubber/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://perda.id</link>
	<description>Berita Terkini &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 May 2026 07:31:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://perda.id/wp-content/uploads/2026/03/cropped-icon-perda-id-32x32.png</url>
	<title>PT Prima Indo Rubber &#8211; PERDA ID</title>
	<link>https://perda.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Setelah Diduga Rusak Jalan Amal, Kini PT Prima Indo Rubber Disorot Soal K3</title>
		<link>https://perda.id/daerah/simalungun/setelah-diduga-rusak-jalan-amal-kini-pt-prima-indo-rubber-disorot-soal-k3/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 06:13:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Simalungun Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Simalungun.]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Prima Indo Rubber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://perda.id/?p=6485</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/PT-PRIMA-INDO-RUBBER-1.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>SIMALUNGUN, PERDA.ID – PT Prima Indo Rubber (PIR) di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik....</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/daerah/simalungun/setelah-diduga-rusak-jalan-amal-kini-pt-prima-indo-rubber-disorot-soal-k3/">Setelah Diduga Rusak Jalan Amal, Kini PT Prima Indo Rubber Disorot Soal K3</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/PT-PRIMA-INDO-RUBBER-1.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p data-start="256" data-end="617"><strong data-start="256" data-end="280">SIMALUNGUN, PERDA.ID</strong> – <strong>PT Prima Indo Rubber</strong> (PIR) di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dikeluhkan warga terkait kondisi Jalan Amal yang rusak, perusahaan pengolahan karet tersebut kini juga disorot terkait dugaan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pabrik.</p>
<p data-start="619" data-end="992">Sorotan itu muncul setelah beredar rekaman dokumentasi di area pabrik yang memperlihatkan aktivitas bongkar muat material karet mentah (bokar). Dalam rekaman tersebut, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di atas truk logistik tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm keselamatan, masker pelindung, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan.</p>
<p data-start="994" data-end="1176">Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja, mulai dari terpeleset, tertimpa material, hingga gangguan kesehatan akibat paparan lingkungan kerja industri.</p>
<blockquote>
<p data-start="994" data-end="1176"><strong>BACA JUGA: </strong><a href="https://perda.id/daerah/simalungun/aktivitas-truk-pt-prima-indo-rubber-rusak-jalan-amal-perdagangan/" target="_blank" rel="noopener"> <strong>Aktivitas Truk PT Prima Indo Rubber Diduga Jadi Penyebab Rusaknya Jalan Amal Perdagangan</strong></a></p>
</blockquote>
<p data-start="1178" data-end="1386">Secara regulasi, kewajiban penggunaan APD diatur dalam <strong data-start="1233" data-end="1295">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja</strong>, yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja di seluruh area operasional.</p>
<p data-start="1388" data-end="1742">Selain itu, di area pabrik juga terlihat adanya informasi prosedur penanganan darurat kecelakaan kerja yang mengarahkan pekerja untuk segera menghubungi atau mendatangi layanan medis yang disebut “Dokter Helmi” apabila terjadi insiden di lingkungan kerja. Informasi tersebut menunjukkan adanya mekanisme awal penanganan kecelakaan kerja di lokasi pabrik.</p>
<blockquote>
<p data-start="1388" data-end="1742"><strong>BACA JUGA :</strong><a href="https://perda.id/hukum/ketua-knpi-kecamatan-bandar-desak-dlhk-tutup-pt-prima-indo-rubber/" target="_blank" rel="noopener"><strong> Diduga Tak Kantongi Izin dan Cemari Sungai, Ketua KNPI Kecamatan Bandar Desak DLHK Tutup PT Prima Indo Rubber</strong></a></p>
</blockquote>
<p data-start="1388" data-end="1742">Meski demikian, penerapan K3 secara menyeluruh, termasuk disiplin penggunaan APD di lapangan, tetap menjadi perhatian masyarakat guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja di area industri.</p>
<p data-start="1936" data-end="2146">Selain persoalan K3, aktivitas kendaraan berat milik perusahaan juga sebelumnya dikeluhkan warga karena diduga memperparah kerusakan Jalan Amal, Lingkungan VII, yang berada di kawasan permukiman padat penduduk.</p>
<p data-start="2148" data-end="2432">Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan mengalami kerusakan di sejumlah titik, mulai dari aspal mengelupas, permukaan amblas, hingga tergenang air saat hujan turun. Warga menduga kerusakan tersebut dipicu intensitas kendaraan bertonase besar yang keluar masuk kawasan industri.</p>
<blockquote>
<p data-start="2148" data-end="2432"><strong>BACA JUGA : <a href="https://perda.id/hukum/pt-pir-di-perdagangan-seberang-jadi-sorotan-warga-ungkap-dugaan-eksploitasi-air-sungai-ilegal/" target="_blank" rel="noopener">PT PIR di Perdagangan Seberang Jadi Sorotan, Warga Ungkap Dugaan Eksploitasi Air Sungai Ilegal</a></strong></p>
</blockquote>
<p data-start="2434" data-end="2613">Ketua KNPI Kecamatan Bandar, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Jhody Purba</span></span>, meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas operasional perusahaan.</p>
<blockquote data-start="2615" data-end="2815">
<p data-start="2617" data-end="2815">“Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan pengecekan, baik terkait K3 di lingkungan kerja maupun dampak kendaraan berat terhadap jalan warga,” ujarnya kepada PERDA.ID, Jumat (22/5/2026).</p>
</blockquote>
<p data-start="2817" data-end="2958">Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan berat agar tidak terus memperparah kerusakan infrastruktur di kawasan permukiman.</p>
<p data-start="2960" data-end="3256">Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Prima Indo Rubber (PIR) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 maupun keluhan warga soal kerusakan jalan. Redaksi PERDA.ID masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. <strong data-start="3243" data-end="3256">(Tim Red)</strong></p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/daerah/simalungun/setelah-diduga-rusak-jalan-amal-kini-pt-prima-indo-rubber-disorot-soal-k3/">Setelah Diduga Rusak Jalan Amal, Kini PT Prima Indo Rubber Disorot Soal K3</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivitas Truk PT Prima Indo Rubber Diduga Jadi Penyebab Rusaknya Jalan Amal Perdagangan</title>
		<link>https://perda.id/daerah/simalungun/aktivitas-truk-pt-prima-indo-rubber-rusak-jalan-amal-perdagangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 06:08:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Simalungun Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Amal Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Jalan Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[PT Prima Indo Rubber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://perda.id/?p=6432</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/PT-PRIMAINDO-RUBBER.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>SIMALUNGUN, PERDA.ID – Aktivitas armada logistik bertonase besar milik PT Prima Indo Rubber (PIR) diduga menjadi penyebab kerusakan struktural yang...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/daerah/simalungun/aktivitas-truk-pt-prima-indo-rubber-rusak-jalan-amal-perdagangan/">Aktivitas Truk PT Prima Indo Rubber Diduga Jadi Penyebab Rusaknya Jalan Amal Perdagangan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/PT-PRIMAINDO-RUBBER.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p><strong>SIMALUNGUN, PERDA.ID</strong> – Aktivitas armada logistik bertonase besar milik <a href="https://perda.id/daerah/simalungun/aktivitas-truk-pt-prima-indo-rubber-rusak-jalan-amal-perdagangan/" target="_blank" rel="noopener"><strong>PT Prima Indo Rubber</strong></a> (PIR) diduga menjadi penyebab kerusakan struktural yang terjadi di Jalan Amal, Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.</p>
<p>Berdasarkan pantauan langsung tim redaksi di lapangan pada Mei 2026, kondisi akses jalan pemukiman padat penduduk tersebut saat ini mengalami kerusakan parah. Aspal jalan tampak mengelupas, amblas, hingga membentuk kubangan air cukup dalam akibat kerap dilintasi truk tronton ganda dan kontainer muatan karet menuju area pabrik.</p>
<p>Secara regulasi, aktivitas kendaraan berat di jalur pemukiman tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).</p>
<blockquote><p><strong>BACA JUGA : </strong> <a href="https://perda.id/hukum/pt-pir-di-perdagangan-seberang-jadi-sorotan-warga-ungkap-dugaan-eksploitasi-air-sungai-ilegal/" target="_blank" rel="noopener"> <strong>PT PIR di Perdagangan Seberang Jadi Sorotan, Warga Ungkap Dugaan Eksploitasi Air Sungai Ilegal</strong></a></p></blockquote>
<p>Berdasarkan karakteristiknya sebagai jalan lingkungan pemukiman, Jalan Amal diduga masuk kategori Jalan Kelas III sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU LLAJ. Karakteristik jalan kelas ini hanya dirancang untuk menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton, dengan batas lebar kendaraan maksimal 2,1 meter dan panjang 9 meter.</p>
<p>Sementara itu, truk tronton ganda (3 sumbu roda) dan kontainer industri yang melintas diperkirakan memiliki bobot total berkisar antara 20 hingga 30 ton lebih. Penggunaan kendaraan bertonase besar yang diduga melebihi kapasitas jalan tersebut berpotensi memicu kerusakan dini pada struktur aspal.</p>
<blockquote><p><strong>BACA JUGA : <a href="https://perda.id/daerah/simalungun/setelah-diduga-rusak-jalan-amal-kini-pt-prima-indo-rubber-disorot-soal-k3/" target="_blank" rel="noopener">Setelah Diduga Rusak Jalan Amal, Kini PT Prima Indo Rubber Disorot Soal K3</a></strong></p></blockquote>
<p>Dampak kerusakan fasilitas publik ini juga berimplikasi pada sanksi hukum bagi pihak korporasi maupun vendor pengangkutan.</p>
<p>Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa:</p>
<p>“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”</p>
<p>Selain ancaman pidana kurungan 1,5 tahun dan denda miliaran rupiah, pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun pemerintah daerah, juga dapat melayangkan gugatan ganti rugi pemulihan infrastruktur. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian mengganti kerugian nyata di lapangan.</p>
<blockquote><p><strong>BACA  JUGA  :</strong> <a href="https://perda.id/hukum/ketua-knpi-kecamatan-bandar-desak-dlhk-tutup-pt-prima-indo-rubber/" target="_blank" rel="noopener"><strong>Diduga Tak Kantongi Izin dan Cemari Sungai, Ketua KNPI Kecamatan Bandar Desak DLHK Tutup PT Prima Indo Rubber</strong></a></p></blockquote>
<p>Merespons keluhan warga, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bandar, Jhody Purba, mendesak instansi terkait segera mengambil tindakan tegas di lapangan.</p>
<p>“Ini sudah melampaui batas toleransi masyarakat. Kemarin masalah dugaan pencemaran sungai belum selesai, sekarang fasilitas jalan umum warga rusak akibat aktivitas industri. Kami mendesak Dinas Perhubungan Simalungun dan Satlantas Polres Simalungun segera turun ke Jalan Amal. Pasang rambu pembatas tonase dan lakukan penindakan tilang di tempat,” tegas Jhody kepada awak media.</p>
<p>Jhody juga menambahkan bahwa manajemen PT PIR harus bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.</p>
<p>“Jika armada mereka merusak jalan, mereka wajib bertanggung jawab penuh mengembalikan kondisi aspal seperti semula,” pungkasnya.</p>
<p>“Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Prima Indo Rubber (PIR) belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas armada logistik yang dikeluhkan warga. Sementara itu, redaksi PERDA.ID juga telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun guna memperoleh penjelasan terkait pengawasan tonase kendaraan di lokasi tersebut. (Tim Red)”</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/daerah/simalungun/aktivitas-truk-pt-prima-indo-rubber-rusak-jalan-amal-perdagangan/">Aktivitas Truk PT Prima Indo Rubber Diduga Jadi Penyebab Rusaknya Jalan Amal Perdagangan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
