SIMALUNGUN, PERDA.ID – Aktivitas armada logistik bertonase besar milik PT Prima Indo Rubber (PIR) diduga menjadi penyebab kerusakan struktural yang terjadi di Jalan Amal, Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan pantauan langsung tim redaksi di lapangan pada Mei 2026, kondisi akses jalan pemukiman padat penduduk tersebut saat ini mengalami kerusakan parah. Aspal jalan tampak mengelupas, amblas, hingga membentuk kubangan air cukup dalam akibat kerap dilintasi truk tronton ganda dan kontainer muatan karet menuju area pabrik.
Secara regulasi, aktivitas kendaraan berat di jalur pemukiman tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA : PT PIR di Perdagangan Seberang Jadi Sorotan, Warga Ungkap Dugaan Eksploitasi Air Sungai Ilegal
Berdasarkan karakteristiknya sebagai jalan lingkungan pemukiman, Jalan Amal diduga masuk kategori Jalan Kelas III sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU LLAJ. Karakteristik jalan kelas ini hanya dirancang untuk menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton, dengan batas lebar kendaraan maksimal 2,1 meter dan panjang 9 meter.
Sementara itu, truk tronton ganda (3 sumbu roda) dan kontainer industri yang melintas diperkirakan memiliki bobot total berkisar antara 20 hingga 30 ton lebih. Penggunaan kendaraan bertonase besar yang diduga melebihi kapasitas jalan tersebut berpotensi memicu kerusakan dini pada struktur aspal.
BACA JUGA : Setelah Diduga Rusak Jalan Amal, Kini PT Prima Indo Rubber Disorot Soal K3
Dampak kerusakan fasilitas publik ini juga berimplikasi pada sanksi hukum bagi pihak korporasi maupun vendor pengangkutan.
Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Selain ancaman pidana kurungan 1,5 tahun dan denda miliaran rupiah, pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun pemerintah daerah, juga dapat melayangkan gugatan ganti rugi pemulihan infrastruktur. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian mengganti kerugian nyata di lapangan.
Merespons keluhan warga, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bandar, Jhody Purba, mendesak instansi terkait segera mengambil tindakan tegas di lapangan.
“Ini sudah melampaui batas toleransi masyarakat. Kemarin masalah dugaan pencemaran sungai belum selesai, sekarang fasilitas jalan umum warga rusak akibat aktivitas industri. Kami mendesak Dinas Perhubungan Simalungun dan Satlantas Polres Simalungun segera turun ke Jalan Amal. Pasang rambu pembatas tonase dan lakukan penindakan tilang di tempat,” tegas Jhody kepada awak media.
Jhody juga menambahkan bahwa manajemen PT PIR harus bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
“Jika armada mereka merusak jalan, mereka wajib bertanggung jawab penuh mengembalikan kondisi aspal seperti semula,” pungkasnya.
“Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Prima Indo Rubber (PIR) belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas armada logistik yang dikeluhkan warga. Sementara itu, redaksi PERDA.ID juga telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun guna memperoleh penjelasan terkait pengawasan tonase kendaraan di lokasi tersebut. (Tim Red)”






