Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkotika Simalungun-Batubara, 4 Orang Ditangkap dan 245 Gram Sabu Disita

Tiga tersangka jaringan narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Simalungun bersama barang bukti sabu seberat 245 gram

SIMALUNGUN, PERDA.IDPolda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun membongkar jaringan peredaran narkotika lintas Kabupaten Simalungun dan Batubara, Sabtu (16/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita 245,08 gram sabu.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YS (26), SEM (20), TTM (43), dan M (42). Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Simalungun atas informasi warga.

“Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Ferry Walintukan.

Dalam penindakan awal, petugas menangkap YS dan SEM saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli. Dari keduanya, polisi menemukan sabu, ganja, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada seorang pemasok bernama Timbul Taranap Manalu alias TTM. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan metode penyamaran sebagai pembeli (undercover buying).

Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Saat hendak ditangkap, TTM sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas bersama satu paket sabu.

Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah kontrakan TTM di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 57 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram.

Barang bukti sabu seberat 245,08 gram hasil pengungkapan jaringan narkotika Simalungun-Batubara

Selain itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Menurut hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Randy yang diduga berada di Aceh dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Ferry.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *