SIMALUNGUN, PERDA.ID — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI) Simalungun di bawah kepemimpinan Surianto melakukan audiensi dengan pihak PT Telkom Witel Pematangsiantar pada Rabu (19/8/2026). Audiensi tersebut membahas adanya dugaan praktik jual kembali jasa jaringan internet PT Telkom oleh sejumlah oknum untuk kepentingan bisnis yang diduga ilegal.
Dalam pertemuan itu, YLBH CNI Simalungun memperoleh informasi bahwa pihak PT Telkom telah melakukan langkah penertiban melalui sistem dengan melakukan Downgrade layanan IndiBiz terhadap oknum-oknum yang terindikasi memperjualbelikan kembali jasa layanan internet tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Audiensi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima YLBH CNI Simalungun. Sejumlah warga mengaku menemukan adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan sarana jaringan internet PT Telkom dengan produk IndiHome maupun IndiBiz yang awalnya untuk keperluan pribadi, tetapi dimanfaatkan untuk menjalankan usaha jual kembali akses internet kepada masyarakat.
BACA JUGA : Diskusi Lintas Elemen, Bangun Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Perdagangan
Setelah melakukan penelusuran dan investigasi, YLBH CNI Simalungun menduga praktik tersebut telah berjalan cukup lama dengan pelaku usaha yang cukup banyak di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Simalungun. Modus yang diduga digunakan adalah dengan memanfaatkan minimnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai sistem dan mekanisme jaringan internet yang legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Minimnya literasi masyarakat mengenai produk jaringan internet yang legal diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan bisnis dengan memanfaatkan jaringan yang tersedia, kemudian akses tersebut dijual kembali kepada masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan YLBH CNI Simalungun.
YLBH CNI Simalungun menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Selain menyangkut penggunaan layanan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan aturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
BACA JUGA : Ketua YLBH CNI Simalungun ApresiasiPerjuangan YLBH CNI Asahan dalam Sengketa
YLBH CNI Simalungun menyoroti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, khususnya terkait penyelenggaraan dan penggunaan layanan telekomunikasi. Terkait dugaan pelanggaran hukum, YLBH CNI Simalungun menilai hal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangan pihak terkait.
Dalam konteks perlindungan konsumen, YLBH CNI Simalungun menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , khususnya terkait hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang maupun jasa yang digunakan.
YLBH CNI Simalungun menyesalkan masih adanya dugaan praktik bisnis ilegal seperti ini. Lembaga tersebut juga menyatakan siap memberikan bantuan dan pendampingan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau diduga telah dibohongi akibat praktik penjualan layanan internet yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
YLBH CNI Simalungun berharap langkah penertiban yang dilakukan oleh PT Telkom Witel Pematangsiantar dapat berjalan secara tegas dan menyeluruh. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum membeli layanan internet serta memastikan legalitas dan kelengkapan formil lainnya dari penyedia jasa internet yang digunakan.
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian bersama, bukan hanya bagi penyedia layanan dan stakeholder terkait, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen agar tidak menjadi korban dari praktik bisnis yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan publik demi memperoleh keuntungan pribadi semata.(RED)






