<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Satresnarkoba &#8211; PERDA ID</title>
	<atom:link href="https://perda.id/tag/satresnarkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://perda.id</link>
	<description>Berita Terkini &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 31 May 2026 14:21:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://perda.id/wp-content/uploads/2026/03/cropped-icon-perda-id-32x32.png</url>
	<title>Satresnarkoba &#8211; PERDA ID</title>
	<link>https://perda.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Simpan Puluhan Paket Ganja, Pemuda 23 Tahun di Siantar Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://perda.id/hukum/polres-pematang-siantar-tangkap-pemuda-23-tahun-simpan-puluhan-paket-ganja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 May 2026 14:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Siantar Marihat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://perda.id/?p=6661</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/Simpan-Puluhan-Paket-Ganja-Pemuda-23-Tahun-di-Siantar-Ditangkap-Polisi.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>PEMATANGSIANTAR,PERDA.ID – Satresnarkoba Polres Pematang siantar menangkap seorang pemuda berinisial GM (23) karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis ganja. GM...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-pematang-siantar-tangkap-pemuda-23-tahun-simpan-puluhan-paket-ganja/">Simpan Puluhan Paket Ganja, Pemuda 23 Tahun di Siantar Ditangkap Polisi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/Simpan-Puluhan-Paket-Ganja-Pemuda-23-Tahun-di-Siantar-Ditangkap-Polisi.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p data-path-to-node="4"><b data-path-to-node="4" data-index-in-node="0">PEMATANGSIANTAR,PERDA.ID</b> – Satresnarkoba <strong>Polres Pematang siantar</strong> menangkap seorang pemuda berinisial GM (23) karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis ganja. GM dicokok di pinggir Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Rabu (27/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.</p>
<p data-path-to-node="5">Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menjelaskan bahwa penangkapan GM merupakan hasil pengembangan dari tersangka IWS (29) yang ditangkap lebih awal di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada pukul 12.30 WIB di hari yang sama.</p>
<blockquote>
<p data-path-to-node="5"><strong>BACA JUGA :<a href="https://perda.id/hukum/pra-rekonstruksi-narkoba-phantom-ktv-medan/" target="_blank" rel="noopener"> Kasus Narkoba Phantom KTV Medan: Polrestabes Temukan 7 Botol Miras Pita Cukai Palsu Saat Pra-Rekonstruksi</a></strong></p>
</blockquote>
<p data-path-to-node="6">&#8220;Awalnya kami menangkap IWS dari Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari pengakuan IWS, di hari yang sama kami menciduk pelaku GM ini,&#8221; ujar Irwanta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).</p>
<p data-path-to-node="7">Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket ganja terbungkus kertas nasi coklat dan satu unit ponsel dari kantong celana GM. Hasil interogasi kemudian mengarahkan petugas untuk melakukan penggeledahan di rumah GM dengan disaksikan Ketua RT setempat.</p>
<p data-path-to-node="8">Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik merah berisi 55 paket ganja siap edar, satu plastik merah lain berisi ganja, satu paket ganja, serta dua paket ganja dan uang tunai Rp300 ribu di dalam tas hitam.</p>
<blockquote>
<p data-path-to-node="8"><strong>BACA  JUGA : <a href="https://perda.id/daerah/simalungun/warga-simalungun-desak-penutupan-thm-anda-karaoke-perdagangan-terkait-dugaan-narkoba/" target="_blank" rel="noopener">Warga Simalungun Desak THM Anda Perdagangan Ditutup Terkait Dugaan Peredaran Narkoba</a></strong></p>
</blockquote>
<p data-path-to-node="9">GM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial P di Kota Medan. Atas perbuatannya, GM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.</p>
<p data-path-to-node="10">&#8220;GM disangkakan melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,&#8221; tutup Irwanta.</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-pematang-siantar-tangkap-pemuda-23-tahun-simpan-puluhan-paket-ganja/">Simpan Puluhan Paket Ganja, Pemuda 23 Tahun di Siantar Ditangkap Polisi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkotika Simalungun-Batubara, 4 Orang Ditangkap dan 245 Gram Sabu Disita</title>
		<link>https://perda.id/hukum/polda-sumut-bongkar-jaringan-narkotika-simalungun-batubara-4-tersangka-dan-245-gram-sabu-diamankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 13:55:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://perda.id/?p=6426</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/3TERSANGKA-BANDAR-NARKOBA.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>SIMALUNGUN, PERDA.ID – Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun membongkar jaringan peredaran narkotika lintas Kabupaten Simalungun dan Batubara, Sabtu (16/5/2026)....</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polda-sumut-bongkar-jaringan-narkotika-simalungun-batubara-4-tersangka-dan-245-gram-sabu-diamankan/">Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkotika Simalungun-Batubara, 4 Orang Ditangkap dan 245 Gram Sabu Disita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/3TERSANGKA-BANDAR-NARKOBA.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p data-start="382" data-end="663"><strong data-start="382" data-end="406">SIMALUNGUN, PERDA.ID</strong> – <strong>Polda Sumut</strong> melalui Satresnarkoba Polres Simalungun membongkar jaringan peredaran narkotika lintas Kabupaten Simalungun dan Batubara, Sabtu (16/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita 245,08 gram sabu.</p>
<p data-start="665" data-end="955">Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YS (26), SEM (20), TTM (43), dan M (42). Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.</p>
<p data-start="957" data-end="1128">Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Simalungun atas informasi warga.</p>
<blockquote data-start="1130" data-end="1344">
<p data-start="1132" data-end="1344">“Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Ferry Walintukan.</p>
</blockquote>
<p data-start="1346" data-end="1552">Dalam penindakan awal, petugas menangkap YS dan SEM saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli. Dari keduanya, polisi menemukan sabu, ganja, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya.</p>
<p data-start="1554" data-end="1759">Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada seorang pemasok bernama Timbul Taranap Manalu alias TTM. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan metode penyamaran sebagai pembeli (<em data-start="1738" data-end="1757">undercover buying</em>).</p>
<p data-start="1761" data-end="1973">Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Saat hendak ditangkap, TTM sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas bersama satu paket sabu.</p>
<p data-start="1975" data-end="2181">Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah kontrakan TTM di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 57 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram.</p>
<p data-start="1975" data-end="2181"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-6429 size-full" src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/BARANGBUKTI-SABU-245-GRAM.webp" alt="Barang bukti sabu seberat 245,08 gram hasil pengungkapan jaringan narkotika Simalungun-Batubara" width="1200" height="675" srcset="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/BARANGBUKTI-SABU-245-GRAM.webp 1200w, https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/BARANGBUKTI-SABU-245-GRAM-400x225.webp 400w, https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/BARANGBUKTI-SABU-245-GRAM-768x432.webp 768w, https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/BARANGBUKTI-SABU-245-GRAM-250x140.webp 250w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></p>
<p data-start="2183" data-end="2304">Selain itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.</p>
<p data-start="2306" data-end="2462">Menurut hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Randy yang diduga berada di Aceh dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).</p>
<blockquote data-start="2464" data-end="2629">
<p data-start="2466" data-end="2629">“Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Ferry.</p>
</blockquote>
<p data-start="2631" data-end="2852">Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok lainnya.</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polda-sumut-bongkar-jaringan-narkotika-simalungun-batubara-4-tersangka-dan-245-gram-sabu-diamankan/">Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkotika Simalungun-Batubara, 4 Orang Ditangkap dan 245 Gram Sabu Disita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus 4 Pengedar dan 200 Gram Sabu</title>
		<link>https://perda.id/hukum/gempur-narkoba-polres-batu-bara-sita-sabu-200-gram/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 19:41:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Doly Nelson Nainggolan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Simpang Gambus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perda.id/?p=5476</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/04/narkoba-polres-batu-bara-200-gram-sabu.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>BATU BARA, PERDA.ID – Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/gempur-narkoba-polres-batu-bara-sita-sabu-200-gram/">Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus 4 Pengedar dan 200 Gram Sabu</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/04/narkoba-polres-batu-bara-200-gram-sabu.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p data-path-to-node="4"><b data-path-to-node="4" data-index-in-node="0">BATU BARA, PERDA.ID</b> – Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar di wilayah Kecamatan Lima Puluh, tim Satuan Reserse <a href="https://www.perda.id/tag/narkoba/">Narkoba</a> (Satresnarkoba) sukses menggulung jaringan pengedar dengan barang bukti sabu seberat hampir 200 gram, Minggu (29/3/2026).</p>
<p data-path-to-node="5">Kapolres Batu Bara, <b data-path-to-node="5" data-index-in-node="20">AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H</b>, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran barang haram tersebut di lingkungan mereka.</p>
<p data-path-to-node="7">Operasi bermula sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus. Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial <b data-path-to-node="7" data-index-in-node="130">E.S (34)</b>, seorang wiraswasta warga setempat. Dari tangan E.S, polisi menyita satu klip transparan berisi sabu seberat <b data-path-to-node="7" data-index-in-node="248">9,97 gram</b> bruto beserta satu unit handphone.</p>
<p data-path-to-node="8">&#8220;Setelah mengamankan tersangka pertama, tim langsung melakukan interogasi cepat dan melakukan pengembangan ke titik kedua yang hanya berjarak beberapa menit dari lokasi awal,&#8221; ungkap Kapolres.</p>
<p data-path-to-node="10">Tepat pukul 19.40 WIB, petugas bergerak ke Dusun I Kampung Getek, <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Simpang_Gambus,_Lima_Puluh,_Batu_Bara" target="_blank" rel="noopener">Desa Simpang Gambus</a>. Di lokasi ini, tiga pria yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang sama berhasil diringkus tanpa perlawanan. Ketiganya adalah:</p>
<ol start="1" data-path-to-node="11">
<li>
<p data-path-to-node="11,0,0"><b data-path-to-node="11,0,0" data-index-in-node="0">H.S.D (35)</b>, warga Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus.</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="11,1,0"><b data-path-to-node="11,1,0" data-index-in-node="0">H.S (36)</b>, warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="11,2,0"><b data-path-to-node="11,2,0" data-index-in-node="0">F (38)</b>, warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.</p>
</li>
</ol>
<p data-path-to-node="13">Dari penggeledahan terhadap ketiga tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup fantastis:</p>
<ul data-path-to-node="14">
<li>
<p data-path-to-node="14,0,0">Sabu dengan total berat bruto <b data-path-to-node="14,0,0" data-index-in-node="30">199,79 gram</b> (dikemas dalam beberapa paket).</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="14,1,0">2 butir pil ekstasi (MDMA) seberat <b data-path-to-node="14,1,0" data-index-in-node="35">1,05 gram</b>.</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="14,2,0">Satu unit mobil <b data-path-to-node="14,2,0" data-index-in-node="16">Daihatsu Terios</b> warna hitam.</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="14,3,0">Plastik klip kosong berbagai ukuran dan beberapa unit handphone.</p>
</li>
</ul>
<p data-path-to-node="16">Keempat tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap bandar besar di atas mereka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan <b data-path-to-node="16" data-index-in-node="212">Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP</b>.</p>
<p data-path-to-node="17">Kapolres mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. &#8220;Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Keamanan dan ketertiban di Batu Bara adalah tanggung jawab kita bersama,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/gempur-narkoba-polres-batu-bara-sita-sabu-200-gram/">Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus 4 Pengedar dan 200 Gram Sabu</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
