BELAWAN, PERDA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap praktik perdagangan orang (TPPO) bermodus penjualan bayi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (28/3/2026).
Keenam tersangka yang diringkus memiliki peran berbeda, mulai dari agen penjual berinisial ET (44) dan SS (55), pasangan pembeli JG (39) dan SEP, hingga ibu kandung bayi berinisial M (42) serta seorang perantara berinisial SD (41).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit IV PPA sejak awal Maret 2026. Tim di bawah pimpinan Ipda Syukur Waruwu kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga memetakan rencana transaksi para pelaku.
“Kami mengikuti pergerakan pelaku setelah mendapat informasi akan ada transaksi bayi perempuan dari ibu kandungnya kepada pasangan suami istri di sekitar pintu Tol Marelan,” ungkap AKP Agus Purnomo dalam keterangannya.
Saat transaksi akan berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan. Seluruh pihak yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun perantara, langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka ET diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Motif utama di balik kasus ini disinyalir adalah faktor ekonomi. Ibu kandung korban mengaku menjual bayinya seharga Rp12 juta, namun oleh tersangka ET, bayi tersebut dijual kembali kepada pembeli dengan harga mencapai Rp25 juta.
“Tersangka ET mengakui ini adalah aksi keduanya. Sementara ibu bayi beralasan kesulitan ekonomi. Saat ini bayi korban telah kami titipkan di RS Pirngadi Medan untuk perawatan,” tambah Agus.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak yang lebih luas. Polres Pelabuhan Belawan juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik ilegal serupa demi melindungi hak dan keselamatan anak.






