SIMALUNGUN,PERDA.ID – Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri 095552, Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dua pelaku, Abdiansyah (22) dan Brian Juan Carlos Sembiring (22), berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026) sekira pukul 19.40 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan yang masuk.
BACA JUGA : Respons Cepat Polsek Gunung Malela: Lansia di Nagori Lestari Indah Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
pencurian terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekira pukul 15.15 WIB. Pelaku membongkar pintu jendela kantor guru dan pintu ruang kepala sekolah menggunakan pisau dan martil. Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh Romasni Saragih, seorang PNS di sekolah tersebut, pada Minggu (28/6/2026) pukul 23.00 WIB (LP/B/155/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih dan unit Reskrim, segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka pertama, Abdiansyah (warga Simpang Sionggang, Batu V), berhasil diamankan pada Minggu (28/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Berdasarkan interogasi, petugas kemudian menangkap rekannya, Brian Juan Carlos Sembiring, di kediamannya di Jalan Cengkeh 3, Perumnas Batu 6, pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah kehilangan dua unit laptop, yakni Acer Aspire Core i7 hitam dan Acer Aspire Lite silver, dengan taksiran kerugian mencapai Rp15.700.000.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi satu unit laptop Acer Aspire Lite beserta charger, satu bilah parang, satu bilah pisau, satu buah martil, serta satu ikatan kunci ruangan sekolah.
BACA JUGA : Polsek Gunung Malela Bekuk Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja
Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengapresiasi kinerja personel Polsek Gunung Malela yang bergerak cepat. Ini membuktikan Polri selalu hadir dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat,” tutup AKP Verry Purba.






