Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan 6 Orang Terkait Dugaan Peredaran Sabu

SIMALUNGUN, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan enam orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (4/8/2026) malam.

Enam orang yang diamankan yakni Risky Wardana (22), Siti Nabila Putri (22), Andre Syahputra alias Pablo (33), Agustian Aprianto (34), AZ (38), dan Hari Prawira Sitorus.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita 13 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 8,21 gram dan berat netto 5,37 gram.

BACA JUGA : Polres Simalungun Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu di Perdagangan, Sita 49,37 Gram Barang Bukti

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jembatan Bah Bolon, Jalan Asahan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Sekitar pukul 19.00 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Risky Wardana (22).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu di dalam kotak rokok merek Sempurna. Petugas kemudian menemukan enam paket lainnya di dalam sebuah dompet.

Total tujuh paket tersebut memiliki berat bruto 7,12 gram dan netto 4,88 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Risky menyebut barang tersebut dititipkan oleh Agustian Aprianto melalui Siti Nabila Putri (22).

Polisi kemudian bergerak ke Jalan Pembangunan, Kampung Jawa, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, dan mengamankan Siti untuk dimintai keterangan.

Menurut keterangan kepolisian, Siti mengakui telah menyerahkan barang yang diduga sabu kepada Risky atas suruhan Agustian.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada Andre Syahputra alias Pablo (33). Polisi mengamankan Andre dan menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,19 gram dan netto 0,09 gram.

Dari keterangan Andre, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan Agustian.

Petugas kemudian bergerak menuju sebuah bengkel di Jalan Rakyat, Desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Agustian Aprianto (34) bersama AZ (38).

Dalam pemeriksaan, Agustian disebut mengakui bahwa barang yang sebelumnya diamankan dari Risky dititipkan kepada Siti untuk diserahkan kepada Risky.

Agustian juga menyebut masih terdapat barang yang diduga sabu miliknya yang dititipkan kepada Hari Prawira Sitorus.

BACA  JUGA :  Satresnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan II, Sita 31,52 Gram Sabu

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Hari di Jalan Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,90 gram dan netto 0,40 gram.

Menurut keterangan kepolisian, Hari mengakui lima paket tersebut merupakan miliknya.

Dari rangkaian penindakan tersebut, enam orang diamankan. Namun, penanganan terhadap AZ (38) berbeda dengan lima orang lainnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, AZ dilimpahkan ke BNN Kabupaten Simalungun untuk menjalani rehabilitasi medis.

Polisi menyebut tidak menemukan barang bukti narkotika pada AZ. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan AZ positif mengandung amphetamine.

Sementara lima orang lainnya beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, Sat Resnarkoba Polres Simalungun telah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan enam orang dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut,” ujar AKP Verry Purba, Kamis (13/8/2026) malam.

Ia mengatakan total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut berupa sabu dengan berat bruto 8,21 gram dan netto 5,37 gram.

“Untuk proses hukum terhadap para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan terhadap satu orang dilakukan rehabilitasi medis setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan narkotika padanya, namun hasil urine positif mengandung amphetamine,” jelasnya.

AKP Verry mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan peredaran narkotika tersebut dapat diungkap.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Perda.id mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Status hukum para pihak yang diamankan masih dalam proses penyidikan dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.