SIMALUNGUN, PERDA.ID — Polsek Bandar Huluan menangkap seorang pria berinisial JJN (Jerman Juventus Nababan) yang diduga mencuri sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri, Endang Yusniati Nababan.
JJN diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah orang tua korban dan tersangka di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di samping sebuah kios di Jalan Rajamin S.H., Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X125 tahun 2022 warna hitam. Sepeda motor tersebut ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang berada di kios dan sibuk melayani pembeli. Saat itu, tersangka disebut mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Setelah itu, tersangka diduga mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja ketika korban sedang melayani pembeli. Sepeda motor kemudian dibawa dari lokasi tanpa sepengetahuan korban.
Motor tersebut selanjutnya diduga digadaikan oleh tersangka kepada seseorang di kawasan Simpang Dosin dengan nilai sekitar Rp1 juta.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/VIII/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan, tertanggal 31 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan yang dipimpin Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum hingga tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).






