SIMALUNGUN, PERDA.ID – Dinamika sosial di Kota Perdagangan tengah menjadi sorotan menyusul keresahan warga terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Forum Pemuda Simalungun (FPS) secara resmi menyampaikan sikap sebagai bentuk peringatan kepada pengelola THM dan instansi terkait, setelah berbagai aspirasi masyarakat dinilai belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
Forum Pemuda Simalungun menilai komunikasi dengan aparat penegak hukum belum berjalan maksimal. Koordinator Forum Pemuda Simalungun, Rifki Muflih Rambe, mengatakan saat berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat, pembahasan sempat mengarah pada persoalan kewenangan penerbitan izin operasional THM.
Menanggapi hal tersebut, Rifki menegaskan bahwa pihaknya memahami penerbitan izin merupakan kewenangan pemerintah. Namun, menurutnya, kepolisian tetap memiliki tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
BACA JUGA : Maraknya THM di Kota Perdagangan, Forum Pemuda Simalungun Layangkan Ultimatum Keras
“Kami memahami bahwa penerbitan izin merupakan ranah administrasi pemerintah. Namun, kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rifki.
Terpisah, Camat Bandar menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) belum pernah melakukan koordinasi maupun audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Bandar terkait operasional usahanya. Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Bandar tetap terbuka terhadap komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, guna membangun sinergi serta memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Forum Pemuda Simalungun mengimbau seluruh pengelola THM agar melakukan evaluasi terhadap operasional usahanya serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Forum juga menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang konstitusional dan damai.
BACA JUGA : Forum Pemuda Simalungun Soroti Rencana Operasional JW78 Club & KTV, Beri Tenggat 3 x 24 Jam
“Kota ini tumbuh atas semangat kebersamaan. Jangan biarkan masa depan generasi muda terdegradasi akibat abainya pihak-pihak tertentu terhadap aturan yang berlaku,” tegas Rifki.
Hingga berita ini diterbitkan, PERDA.ID belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Bandar Huluan terkait persoalan tersebut.






