SIMALUNGUN,PERDA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun resmi menetapkan arah kebijakan pembangunan infrastruktur untuk sisa tahun anggaran 2026. Dilansir dari Mistar.id, dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun yang digelar Senin (22/6/2026), pihak eksekutif menyatakan bahwa sejumlah usulan perbaikan jalan dari masyarakat dan legislatif baru akan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2027.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun saat membacakan jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan keterangan tersebut, tujuh titik ruas jalan strategis harus menunggu alokasi anggaran tahun depan dikarenakan keterbatasan ruang fiskal tahun ini. Daftar tersebut meliputi:
-
Ruas jalan utama Nagori Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik;
-
Jalur Simpang Sampuran – Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar;
-
Jalur penghubung Kecamatan Gunung Maligas – Kecamatan Siantar Martoba;
-
Ruas Nagori Damakitang – Negeri Dolok, Kecamatan Silou Kahean;
-
Jalur Bandar Silou – Simanabun, Kecamatan Silou Kahean;
-
Ruas jalan di Kecamatan Hatonduhan;
-
Ruas Kerasaan – Pematang Bandar, khususnya di Nagori Purwodadi.
Khusus mengenai akses di Nagori Bahal Gajah yang sebelumnya menjadi sorotan Fraksi Partai Golkar, Pemkab Simalungun menekankan bahwa perbaikan infrastruktur tersebut menjadi rencana prioritas untuk tahun 2027. Kondisi jalan di wilayah tersebut saat ini memang dilaporkan rusak parah, yang berdampak langsung pada terhambatnya arus distribusi hasil panen pertanian warga serta mengganggu keselamatan pengguna jalan. Meski banyak penundaan, Pemkab Simalungun memastikan terdapat satu proyek infrastruktur yang tetap berjalan pada tahun 2026. Pembangunan jalan penghubung Nagori Serapuh menuju Kecamatan Gunung Malela telah masuk dalam alokasi anggaran tahun berjalan dan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Penjelasan ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah hingga akhir masa anggaran 2026.






