SIMALUNGUN PERDA.ID – Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) dan pemberitaan media kembali membuahkan hasil. Personel Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial Y (45) di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Rabu (1/4/2026) pukul 18.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang masuk melalui Polda Sumut dan pemberitaan media online terkait keresahan warga di wilayah Perdagangan I.
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka Y sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Diduga kuat, tersangka saat itu sedang menunggu calon pembeli barang haram tersebut. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan tersangka di lokasi.
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah kediaman seorang pria berinisial AL yang menjadi tempat tinggal tersangka Y. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, ditemukan barang bukti berupa:
-
1 paket sabu seberat 0,14 gram (brutto).
-
Buku catatan penjualan narkoba (bukti krusial jaringan transaksi).
-
Uang tunai Rp5.000.000 diduga hasil penjualan.
-
Timbangan elektrik, alat hisap (bong), kaca pirex, dan satu unit ponsel Vivo.
Berdasarkan pengakuan tersangka Y, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial YS asal Tanjung Tiram, yang dijalankan berdasarkan perintah AL.
“Temuan buku catatan penjualan ini sangat penting. Ini adalah pintu masuk kami untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Perdagangan,” tegas AKP Verry Purba, Minggu (5/4/2026).
Hingga saat ini, AL dan YS masih dalam pengejaran intensif (DPO) karena tidak berada di tempat saat digerebek. Sementara itu, tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).






