BATU BARA, PERDA.ID – Oknum Wartawan di Batu Bara , warga Kabupaten Batu Bara yang disebut berprofesi sebagai wartawan, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga merupakan anak tirinya.
Selain dugaan pencabulan, terlapor juga dilaporkan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran.
Laporan tersebut diajukan oleh ibu kandung korban bersama kuasa hukumnya, Juniarman Manao, S.H. dan Rekan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1228/VII/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 29 Juli 2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1192/VII/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 23 Juli 2026.
BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengguna Sabu di Datuk Tanah Datar
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut diketahui oleh ibu kandung korban pada tahun 2025 setelah memperoleh pengakuan dari korban. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian mempertanyakan dugaan tersebut kepada suaminya yang merupakan ayah tiri korban. Percakapan tersebut, menurut pelapor, memicu pertengkaran di antara keduanya.
Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa setelah pertengkaran tersebut, ibu kandung bersama korban diduga diusir dari rumah oleh terlapor.
Atas peristiwa tersebut, ibu korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Utara guna memperoleh perlindungan hukum dan keadilan bagi anaknya.
Kuasa hukum pelapor, Juniarman Manao, S.H., menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus ditangani secara cepat, profesional, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap penyidik Unit PPA Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban merupakan anak yang berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kami juga berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Juniarman Manao, S.H.
Ibu korban juga berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat, adil, dan memberikan rasa aman kepada korban beserta keluarganya.
BACA JUGA : Diduga Pulang Mabuk, Pria di Simpang Gambus Bakar Rumah Sendiri, Berujung 1 Meninggal Dunia
Apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, terlapor dapat diproses berdasarkan ketentuan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Pidana juga dapat diperberat apabila pelaku terbukti merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau pihak yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.
Sementara itu, MF alias Pelka belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut. PERDA.ID membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)






