BATU BARA, PERDAID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial MK (37) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Patatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin (6/7/2026) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menanggapi informasi itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu kaca pirek berisi lekatan sabu seberat bruto 1,50 gram, serta satu alat isap sabu (bong) dari botol air mineral. Kepada petugas, tersangka MK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi pribadi.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini merupakan respons cepat kami atas informasi warga,” ujar AKP Arifin Purba.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini guna mengembangkan jaringan di balik tersangka. Selain pemeriksaan saksi-saksi, pihak kepolisian juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Polres Batu Bara kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkotika. Sinergi ini dinilai krusial demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (rd)






