MEDAN, PERDA.ID – Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di halaman Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Senin (12/10/2026). Massa mendesak kepolisian menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang disebut terjadi setelah pemberitaan mengenai kondisi tanaman perkebunan.
Aksi tersebut dipimpin Tumbur Panjaitan, Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun, dan diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media cetak maupun daring di wilayah Siantar-Simalungun.
Dalam aksi itu, massa meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memberikan perhatian terhadap penanganan pengaduan yang dilaporkan ke Polres Simalungun sejak 11 Juni 2026.
Hasudungan Purba, yang bertindak sebagai orator, menyampaikan bahwa massa menilai penanganan pengaduan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang mereka harapkan. Ia juga meminta evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramartha, S.T.K., S.I.K.
“Wartawan adalah pilar keempat dalam membangun bangsa, dan pekerjaan kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hasudungan di hadapan peserta aksi.
Ia menjelaskan, pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan Mayang, yang berada di bawah PTPN IV Regional II. Menurutnya, pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti dan diperiksa secara mendalam.
“Kami berharap pengaduan yang sudah kami sampaikan pada bulan Juni lalu segera ditindaklanjuti dan diperiksa secara mendalam,” katanya.
Wartawan mengaku mendapat ancaman
Antoni Siallagan, salah seorang wartawan yang mengaku menerima ancaman pembunuhan dalam peristiwa tersebut, turut menyampaikan keterangannya saat aksi berlangsung.
Menurut Antoni, dugaan ancaman itu terjadi setelah dirinya menerbitkan pemberitaan yang berkaitan dengan persoalan di perkebunan tersebut. Ia mengaku telah menjelaskan kaidah jurnalistik kepada pihak yang bersangkutan dan mengingatkan bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
“Dalam mencari, mengolah, dan menyajikan pemberitaan, kami memiliki kode etik jurnalistik yang harus kami patuhi. Kalau tidak terima terkait pemberitaan, silakan menggunakan hak jawab yang sudah diatur peraturan,” ujar Antoni.
Nama Panuturan Marpaung, yang disebut sebagai asisten kepala perkebunan Mayang, muncul dalam pengaduan tersebut. Namun, dugaan ancaman yang disampaikan para wartawan tetap perlu didalami melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Polda Sumut jelaskan mekanisme pengaduan
Perwakilan Polda Sumatera Utara yang menerima aspirasi massa adalah AKP Daulay, Pengawas Piket Reserse Kriminal. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan sejumlah jalur pengaduan yang dapat ditempuh apabila masyarakat atau pelapor merasa penanganan perkara di tingkat Polres belum sesuai harapan.
Menurut penjelasan AKP Daulay, pelapor dapat menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara apabila terdapat dugaan keterlambatan, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Ia juga menyebutkan bahwa permohonan gelar perkara khusus dapat diajukan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, disertai dokumen pendukung yang diperlukan.
“Hari ini juga, jika kawan-kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” kata AKP Daulay.
Aksi berlangsung dengan tertib. Para peserta berharap pengaduan yang telah disampaikan memperoleh tindak lanjut yang jelas dan objektif, sekaligus meminta agar perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapat perhatian serius.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penanganan pengaduan dari Polres Simalungun serta tanggapan Panuturan Marpaung terkait tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan dan menjaga keberimbangan informasi.












