SIMALUNGUN, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin malam (19/10/2026).
Dalam kegiatan yang menyasar Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, tersebut, petugas mengamankan tiga orang dan menyita 17 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,99 gram.
Dari tiga orang yang diamankan, seorang pria bernama Andri Wardan Lubis alias Gebo (36) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjual narkotika. Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Ferdiansah alias Petet (24) dan Clarizaniwa Indira alias Niwa (27), menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pria 48 Tahun, Sabu dan Ganja Disita di Sumber Makmur
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri melalui kegiatan yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar Verry.
Operasi Libatkan Personel Gabungan
Operasi yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu dilaksanakan atas arahan Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., yang diwakili Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., serta Kanit II Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H.
Personel yang diterjunkan terdiri atas lima anggota Satresnarkoba, empat personel Satsamapta, dua personel Provos, tiga personel BNN Kabupaten Simalungun, serta seorang kepala lingkungan setempat.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan untuk menerima arahan terkait pelaksanaan tugas, kewaspadaan, dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya keseriusan dan kerja sama seluruh personel dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Mari bekerja sama agar kegiatan berhasil. Tetap waspada dan berhati-hati serta laksanakan tugas sesuai SOP,” kata Verry menyampaikan arahan Kapolres.
Pengembangan Berujung Penggeledahan Rumah
Setelah apel, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa.
Ketiganya diketahui bernama Andri Wardan Lubis alias Gebo (36), seorang wiraswasta; Ferdiansah alias Petet (24), wiraswasta; dan Clarizaniwa Indira alias Niwa (27), mahasiswi. Ketiganya disebut berasal dari wilayah Kecamatan Tapian Dolok dan sekitarnya.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita satu kaca pirex kosong, enam sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu mancis biru merek Tokai, satu alat isap sabu atau bong yang dibuat dari botol air mineral Le Minerale, serta satu unit telepon seluler Android merek Oppo berwarna biru.
Dalam pemeriksaan awal, Andri mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di rumahnya. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Gones yang disebut tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Andri di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.
“Di kamar belakang rumah, petugas menemukan 15 paket plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu,” ungkap Verry.
Polisi selanjutnya berupaya mengembangkan penyelidikan ke rumah seseorang bernama Gones yang disebut dalam pemeriksaan awal. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Total 17 Paket Sabu dengan Berat Bruto 1,99 Gram
Dari rangkaian kegiatan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan total 17 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,99 gram.
Barang bukti lainnya meliputi satu sendok sabu berbahan pipet plastik, satu kotak elektrik saver, satu dompet panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler Android merek Infinix berwarna putih.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Andri Wardan Lubis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjual narkotika. Sementara itu, Ferdiansah dan Clarizaniwa menjalani asesmen oleh BNN untuk menentukan rekomendasi penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Proses hukum terhadap para pihak tetap harus berjalan sesuai prosedur. Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Selain melakukan penindakan, jajaran Polres Simalungun juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui Kepala Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak. Warga diminta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Peran keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah setempat, dan seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Melalui pelaksanaan KRYD dan P4GN tersebut, Polres Simalungun berharap pengawasan terhadap wilayah yang diduga rawan narkoba semakin diperkuat.
Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah penggerebekan atau barang bukti yang disita, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum, upaya pencegahan, pelaksanaan rehabilitasi sesuai ketentuan, serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.(RED)












