SIMALUNGUN, PERDA.ID β Dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Simalungun diduga melibatkan seorang pria bernama Angga Prayudha. Terduga pelaku diamankan setelah petugas satuan pengamanan (Satpam) PT Pantja Surya Perdagangan bersama masyarakat melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Batu Bara.
Angga diamankan personel Polsek Air Putih di Desa Tanjung Perapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Batu Bara sebelum dijemput Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Dua lokasi yang menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut berada di Perumahan PT Pantja Surya Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan depan pintu masuk PT Evyap, kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Satpam PT Pantja Surya Kejar Terduga Pelaku hingga Batu Bara
Dugaan aksi pencurian pertama terjadi di kawasan Perumahan PT Pantja Surya Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah petugas Satpam mengetahui kejadian dan melakukan pengejaran bersama masyarakat.
Pengejaran berlanjut hingga Desa Tanjung Perapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Personel Polsek Air Putih kemudian mengamankan Angga Prayudha untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA A. Amri Siregar, S.H., menyampaikan apresiasi kepada petugas Satpam PT Pantja Surya Perdagangan dan masyarakat yang turut membantu pengejaran hingga pengamanan terduga pelaku.
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penghargaan atas keterlibatan petugas keamanan dan masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan.
Kasus Curanmor di Kawasan KEK Sei Mangkei
Sementara itu, kasus dugaan pencurian sepeda motor lainnya terjadi di depan pintu masuk PT Evyap, kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban bernama Dian Andika (29), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan di kawasan tersebut.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi D 3452 BT di luar gerbang perusahaan. Korban kemudian melaksanakan serah terima piket dan mendapat tugas mengatur kedatangan sebuah truk.
Tidak lama berselang, saksi bernama Iwan Fantri berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor korban dibawa seseorang. Korban sempat melakukan pengejaran, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Bosar Maligas pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu petunjuk diperoleh dari keterangan sopir truk bernama Manuntun Manurung. Ia mengaku sempat memberikan tumpangan kepada seorang pria tidak dikenal dari Simpang Lima Puluh menuju Sei Mangkei.
Pria tersebut mengaku pernah bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan di kawasan KEK Sei Mangkei dan turun tepat di depan gerbang PT Evyap.
Setelah diperlihatkan foto, saksi mengenali pria tersebut sebagai Angga Prayudha, yang diketahui pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan Sei Mangkei.
Petunjuk lainnya diperoleh pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas keamanan gerbang utara KEK Sei Mangkei bernama Bayu melaporkan adanya seorang pria yang memarkirkan sepeda motor di pos keamanan, kemudian meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas segera mendatangi lokasi. Meski pria tersebut sudah tidak ditemukan, sepeda motor milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Polsek Bosar Maligas Jemput Angga dari Polres Batu Bara
Perkembangan selanjutnya diperoleh pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi menerima informasi bahwa Angga Prayudha telah diamankan di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, setelah diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor lainnya.
Selanjutnya, Angga diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Batu Bara.
Setelah berkoordinasi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Ade Masri, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut.
Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, IPDA Bilson Hutauruk bersama personel berangkat ke Polres Batu Bara untuk menjemput Angga dan membawanya ke Polsek Bosar Maligas guna menjalani proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya dalam perkara pencurian di kawasan KEK Sei Mangkei, Angga dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi D 3452 BT sebagai barang bukti.
Penyidik selanjutnya akan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Verry Purba mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
βIni bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen bersama masyarakat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani,β ujar AKP Verry Purba.
Rangkaian peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara petugas keamanan perusahaan, masyarakat, dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.












