<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Batu Bara &#8211; PERDA ID</title>
	<atom:link href="https://perda.id/tag/berita-batu-bara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://perda.id</link>
	<description>Berita Terkini &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 Sep 2026 13:26:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://perda.id/wp-content/uploads/2026/03/cropped-icon-perda-id-32x32.png</url>
	<title>Berita Batu Bara &#8211; PERDA ID</title>
	<link>https://perda.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dari Bauksit ke Produk: Menyambung Rantai Nilai Aluminium Indonesia</title>
		<link>https://perda.id/berita/hilirisasi-bauksit-rantai-nilai-aluminium-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2026 13:18:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Batu Bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://perda.id/?p=7620</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260927_202503.jpg" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>Oleh: Anggi Pradana Nasution (Dir PERDA.ID )  Aluminium ada di sekitar kita. Ia melekat pada kendaraan yang melintas di jalan,...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/berita/hilirisasi-bauksit-rantai-nilai-aluminium-indonesia/">Dari Bauksit ke Produk: Menyambung Rantai Nilai Aluminium Indonesia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260927_202503.jpg" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<div class="ng-tns-c1239430470-3 ng-star-inserted">
<div class="container">
<div id="model-response-message-contentr_67545c40a66440b5" class="markdown markdown-main-panel md-content enable-luminous-fast-follows enable-updated-hr-color stronger" dir="ltr" aria-busy="false" aria-live="off">
<p data-path-to-node="2"><b data-path-to-node="2" data-index-in-node="0">Oleh: Anggi Pradana Nasution (</b><i data-path-to-node="3" data-index-in-node="0">Dir PERDA.ID ) </i></p>
<p data-path-to-node="2">Aluminium ada di sekitar kita. Ia melekat pada kendaraan yang melintas di jalan, struktur bangunan, kemasan makanan, peralatan elektronik, hingga berbagai kebutuhan industri manufaktur.</p>
<p data-path-to-node="4">Namun, sebelum menjelma menjadi barang yang kita gunakan sehari-hari, aluminium melewati rantai produksi yang panjang. Semuanya bermula dari satu bahan tambang dasar: <b data-path-to-node="4" data-index-in-node="167">bauksit</b>.</p>
<p data-path-to-node="5">Indonesia memiliki modal yang sangat besar untuk membangun industri aluminium nasional. Data <a href="https://en.wikipedia.org/wiki/United_States_Geological_Survey" target="_blank" rel="noopener"><i data-path-to-node="5" data-index-in-node="93">U.S. Geological Survey</i></a> (USGS) mencatat produksi bauksit Indonesia pada tahun 2024 mencapai sekitar 9,9 juta ton. Pada tahun yang sama, produksi alumina berada di kisaran 1,2 juta ton dan aluminium primer sekitar 274 ribu ton. Sementara itu, tingkat konsumsi aluminium nasional telah mencapai sekitar 441 ribu ton.</p>
<p data-path-to-node="6">Angka-angka tersebut memang tergolong besar. Namun, ada persoalan mendasar yang tidak bisa dilewatkan: <b data-path-to-node="6" data-index-in-node="103">bahan baku yang melimpah tidak otomatis membuat kebutuhan aluminium dalam negeri dapat dipenuhi oleh produksi sendiri.</b></p>
<p data-path-to-node="7">Kementerian Perindustrian mencatat kebutuhan <i data-path-to-node="7" data-index-in-node="45">ingot</i> aluminium Indonesia mencapai sekitar 1,2 juta ton per tahun. Dari kebutuhan sebesar itu, baru sekitar 274 ribu ton per tahun yang mampu dipasok oleh smelter di dalam negeri.</p>
<p data-path-to-node="8">Padahal, aluminium diserap oleh berbagai sektor krusial, mulai dari transportasi, konstruksi, kemasan, elektronika, hingga pemesinan. Jarak yang cukup lebar antara tingkat kebutuhan dan kemampuan pasokan dalam negeri inilah yang menegaskan betapa pentingnya agenda hilirisasi.</p>
<p data-path-to-node="9">Indonesia kini tidak lagi sekadar bicara tentang cara mengolah bauksit. Pertanyaan utamanya telah bergeser: <b data-path-to-node="9" data-index-in-node="108">setelah produksi aluminium bertambah, apakah industri dalam negeri siap mengolahnya lebih jauh?</b></p>
<h2 data-path-to-node="11">Jangan Berhenti di Smelter</h2>
<p data-path-to-node="12">Hilirisasi sering dimaknai secara sederhana: bahan tambang tidak lagi dikirim ke luar negeri sebagai bahan mentah, melainkan diolah di dalam negeri. Namun dalam industri aluminium, proses pengolahan tidak boleh berhenti di satu fasilitas pabrik atau smelter saja.</p>
<p data-path-to-node="13">Rantai pengolahannya berjalan bertahap: bauksit diolah menjadi alumina, alumina menjadi bahan baku aluminium, dan setelah itu aluminium harus masuk ke industri lanjutan untuk diubah menjadi beragam produk jadi. Di titik inilah nilai tambah (<i data-path-to-node="13" data-index-in-node="241">value added</i>) terus bergerak. Aluminium dapat ditransformasikan menjadi komponen kendaraan, material bangunan, kemasan, hingga perangkat manufaktur presisi.</p>
<p data-path-to-node="14">Oleh karena itu, pembangunan industri aluminium tidak bisa berdiri sendiri. Peningkatan kapasitas di hulu harus dibarengi dengan pertumbuhan industri pengguna (<i data-path-to-node="14" data-index-in-node="160">downstream/off-taker</i>). Jika tidak, lonjakan produksi aluminium primer belum tentu memberikan dampak nilai tambah pada tahap berikutnya.</p>
<p data-path-to-node="15">Sederhananya: <b data-path-to-node="15" data-index-in-node="14">aluminium sudah jadi, lalu mau dibuat apa?</b></p>
<p data-path-to-node="16">Pertanyaan ini sangat krusial. Tujuan akhir hilirisasi bukan sekadar mengubah bentuk fisik bahan tambang, melainkan memastikan sebanyak mungkin proses pengolahan dan aktivitas industri bernilai tinggi berlangsung di dalam negeri.</p>
<h2 data-path-to-node="18">INALUM di Tengah Rantai Nilai</h2>
<p data-path-to-node="19"><span data-path-to-node="19,0">Salah satu pemangku kepentingan utama yang berada di titik sentral rantai ini adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM)</span><span data-path-to-node="19,2">. INALUM mengoperasikan smelter aluminium di Kuala Tanjung dengan kapasitas sekitar 275 ribu ton per tahun, sekaligus terus mengembangkan integrasi industri dari bauksit menuju alumina dan aluminium melalui fasilitas di Mempawah, Kalimantan Barat.</span></p>
<div class="source-inline-chip-container luminous-sources hide-from-message-actions ng-star-inserted">
<div class="source-label-container gds-body-s ng-star-inserted" dir="auto"><span class="source-title">JPG</span></div>
</div>
<p data-path-to-node="20">Pengembangan rantai pasok terintegrasi ini berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan bahan baku nasional. Pada September 2024, Kementerian ESDM mencatat kebutuhan aluminium Indonesia mencapai sekitar 1,2 juta ton per tahun, di mana sekitar 56 persen di antaranya masih bergantung pada pasokan impor. Pengoperasian fasilitas seperti SGAR Mempawah menjadi langkah strategis pemerintah untuk memangkas ketergantungan tersebut.</p>
<p data-path-to-node="21">Gambaran data ini menunjukkan dua hal: pasar aluminium dalam negeri sangat besar, dan ruang untuk memperkuat kapasitas produksi nasional masih terbuka lebar. Proyek SGAR hadir untuk menyambungkan rantai dari bauksit dan alumina menuju aluminium primer.</p>
<p data-path-to-node="22">Meski demikian, tersedianya aluminium primer bukanlah garis akhir. Justru setelah logam aluminium tersedia, tantangan berikutnya baru dimulai.</p>
<h2 data-path-to-node="24">Jika Produksi Bertambah, Siapa yang Menyerap?</h2>
<p data-path-to-node="25">Pertanyaannya terdengar sederhana, tetapi jawabannya menentukan seberapa luas dampak hilirisasi dapat dirasakan oleh perekonomian nasional.</p>
<p data-path-to-node="26">Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sektor transportasi dan bangunan merupakan konsumen aluminium terbesar di Indonesia, disusul oleh industri kemasan, elektronika, serta pemesinan. Artinya, setiap tambahan produksi aluminium harus diimbangi dengan pertumbuhan industri pengguna di sektor-sektor tersebut.</p>
<p data-path-to-node="27">Prosesnya harus terus mengalir: dari logam cair/ingot menjadi lembaran, dari lembaran menjadi komponen, dan dari komponen menjadi produk manufaktur utuh.</p>
<p data-path-to-node="28">Semakin panjang rantai pengolahan yang terjadi di dalam negeri, semakin banyak aktivitas ekonomi yang tercipta—mulai dari penyerapan tenaga kerja, kebutuhan jasa logistik, adopsi teknologi, keterlibatan pemasok bahan pendukung, hingga masuknya investasi baru. Di saat yang sama, peluang terbuka lebar bagi industri nasional untuk lepas dari ketergantungan produk impor.</p>
<p data-path-to-node="29">Keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari seberapa besar kapasitas smelter yang dibangun, melainkan dari apa yang tumbuh dan bergerak setelah aluminium keluar dari smelter.</p>
<h2 data-path-to-node="31">Teknologi dan SDM Menentukan Daya Saing</h2>
<p data-path-to-node="32">Di luar urusan kapasitas, ada faktor penentu lain yang memastikan industri nasional mampu bersaing di tingkat global: <b data-path-to-node="32" data-index-in-node="118">teknologi</b>.</p>
<p data-path-to-node="33">Industri aluminium merupakan industri padat energi yang menuntut konsistensi kualitas serta efisiensi tinggi. Dalam evaluasi pengembangan proyek hilirisasi pada tahun 2026, pemerintah menekankan pentingnya kelayakan teknologi dan efisiensi agar setiap investasi memiliki dasar kalkulasi yang matang.</p>
<p data-path-to-node="34">Membangun pabrik berkapasitas besar saja tidak cukup. Teknologi yang diterapkan harus mampu menjaga standar kualitas, menekan pemborosan (<i data-path-to-node="34" data-index-in-node="138">waste</i>), meningkatkan produktivitas, serta menjaga biaya produksi tetap kompetitif.</p>
<p data-path-to-node="35">Daya saing industri tidak hanya diukur dari harga jual, melainkan juga dari kualitas produk, efisiensi operasional, kelincahan merespons kebutuhan pasar, dan penguasaan teknologi.</p>
<p data-path-to-node="36">Di sinilah teknologi bertemu dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Mesin canggih tetap membutuhkan tenaga ahli yang kompeten untuk mengoperasikan, merawat, dan mengembangkannya. Pada akhirnya, investasi pada industri aluminium bukan hanya investasi pada peralatan fisik, melainkan investasi pada kapasitas manusia yang menjalankannya.</p>
<h2 data-path-to-node="38">Tantangan Industri Hijau dan Pasokan Energi</h2>
<p data-path-to-node="39">Satu aspek yang tidak terpisahkan dari pengolahan aluminium adalah kebutuhan energi listrik. Karena proses peleburan membutuhkan daya yang sangat besar, kepastian pasokan energi dengan biaya yang kompetitif menjadi kunci utama daya saing.</p>
<p data-path-to-node="40">INALUM sejak awal memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) untuk mendukung operasional smelternya di Kuala Tanjung. Penggunaan energi bersih ini memberikan nilai tambah tersendiri.</p>
<p data-path-to-node="41">Saat ini, standar industri global telah bergeser. Industri tidak hanya dituntut menghasilkan produk berbiaya murah dalam jumlah besar, tetapi juga dipantau mengenai bagaimana proses produk tersebut dibuat. Pada Juli 2026, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa prinsip keberlanjutan (<i data-path-to-node="41" data-index-in-node="288">sustainability</i>) telah menjadi indikator utama daya saing produk di pasar internasional.</p>
<p data-path-to-node="42">Bagi industri aluminium, tuntutan ini adalah tantangan nyata: <b data-path-to-node="42" data-index-in-node="62">menjaga efisiensi biaya operasional sekaligus menekan emisi dan dampak lingkungan.</b> Kedua hal ini harus berjalan selaras, sebab pasar global semakin selektif terhadap jejak karbon (<i data-path-to-node="42" data-index-in-node="242">carbon footprint</i>) dari rantai pasok yang mereka gunakan.</p>
<h2 data-path-to-node="44">Dari Logam Menjadi Ekosistem Industri</h2>
<p data-path-to-node="45">Masa depan industri aluminium Indonesia tidak berhenti pada kepemilikan cadangan bauksit. Ini adalah tentang bagaimana satu sumber daya alam mampu menggerakkan ekosistem industri yang panjang dan bernilai tinggi:</p>
<div data-path-to-node="46">
<div class="math-block" data-math="\text{Bauksit} \longrightarrow \text{Alumina} \longrightarrow \text{Aluminium Primer} \longrightarrow \text{Komponen \&amp; Produk Jadi}"><span class="katex-display"><span class="katex"><span class="katex-html" aria-hidden="true"><span class="base"><span class="mord text"><span class="mord">Bauksit</span></span><span class="mrel">⟶</span></span><span class="base"><span class="mord text"><span class="mord">Alumina</span></span><span class="mrel">⟶</span></span><span class="base"><span class="mord text"><span class="mord">Aluminium Primer</span></span><span class="mrel">⟶</span></span><span class="base"><span class="mord text"><span class="mord">Komponen &amp; Produk Jadi</span></span></span></span></span></span></div>
</div>
<p data-path-to-node="47">Dari rantai tersebut, lahir kebutuhan akan fasilitas manufaktur, penguasaan teknologi, penyediaan energi bersih, penyerapan tenaga kerja, hingga penguatan jaringan logistik dan pasar.</p>
<p data-path-to-node="48">Data USGS 2024 menunjukkan produksi aluminium primer Indonesia sebesar 274 ribu ton masih berada di bawah tingkat konsumsi nasional yang mencapai 441 ribu ton. Celah ini memperlihatkan peluang besar untuk memperkuat kapasitas produksi sekaligus memperluas jangkauan industri turunan di dalam negeri.</p>
<p data-path-to-node="49">Tantangannya adalah memastikan seluruh elemen pendukung berjalan beriringan: pembangunan smelter diimbangi pertumbuhan industri pengguna, penerapan teknologi disesuaikan dengan kebutuhan pasar, kualitas SDM terus ditingkatkan, energi bersih berbiaya terjangkau tersedia, dan aspek kelestarian lingkungan menjadi standar utama.</p>
<p data-path-to-node="50">Jika seluruh rantai nilai ini tersambung dengan baik, hilirisasi aluminium tidak sekadar menambah angka kapasitas produksi. Lebih dari itu, akan lahir industri manufaktur turunan yang kuat, lapangan kerja yang luas, serta nilai tambah ekonomi yang sepenuhnya berputar di dalam negeri.</p>
</div>
</div>
</div>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/berita/hilirisasi-bauksit-rantai-nilai-aluminium-indonesia/">Dari Bauksit ke Produk: Menyambung Rantai Nilai Aluminium Indonesia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Keluarga Korban Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia Terima Total Santunan Rp3,2 Miliar</title>
		<link>https://perda.id/berita/tiga-keluarga-korban-kebakaran-pt-evyap-sabun-indonesia-terima-total-santunan-rp32-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 10:22:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Simalungun.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://perda.id/?p=7507</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/09/Tiga-Keluarga-Korban-Kebakaran-PT-Evyap-Sabun-Indonesia-Terima-Total-Santunan-Rp32-Miliar-1.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>SIMALUNGUN,PERDA.ID— Tiga keluarga korban insiden kebakaran di PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, menerima bantuan dan...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/berita/tiga-keluarga-korban-kebakaran-pt-evyap-sabun-indonesia-terima-total-santunan-rp32-miliar/">Tiga Keluarga Korban Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia Terima Total Santunan Rp3,2 Miliar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/09/Tiga-Keluarga-Korban-Kebakaran-PT-Evyap-Sabun-Indonesia-Terima-Total-Santunan-Rp32-Miliar-1.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p><strong>SIMALUNGUN,PERDA.ID—</strong> Tiga keluarga korban insiden kebakaran di <a href="https://perda.id/berita/kebakaran-pt-evyap-kek-sei-mangkei-3-pekerja-meninggal/" target="_blank" rel="noopener"><strong>PT Evyap Sabun Indonesia</strong></a>, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, menerima bantuan dan santunan dengan total mencapai Rp3.215.610.000.</p>
<p>Bantuan tersebut diserahkan kepada ahli waris keluarga korban pada 8 September 2026 di Kantor Bupati Batu Bara. Penyerahan disaksikan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, manajemen PT Evyap Sabun Indonesia, manajemen PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA), Administrator KEK Sei Mangkei, serta pihak terkait lainnya.</p>
<p>PT KINRA selaku pengelola KEK Sei Mangkei sebelumnya menyampaikan keprihatinan dan simpati mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas pabrik PT Evyap Sabun Indonesia pada Kamis, 3 September 2026.</p>
<p>Dalam penyerahan bantuan tersebut, Bupati <a href="https://perda.id/daerah/batu-bara/">Batu Bara</a> Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta.</p>
<p>“ Masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Baharuddin Siagian.</p>
<p>Selain bantuan dari perusahaan, para ahli waris juga menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai yang berbeda sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.</p>
<p>Devi, istri almarhum Mhd Rifaldy, menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp301.696.000.</p>
<p>Kemudian, Mhd Diki Wahyudi selaku ahli waris almarhum Nasri Effendi menerima Rp295.696.000.</p>
<p>Sementara itu, Neni Maya Sari selaku ahli waris almarhum Sumadi menerima santunan sebesar Rp518.218.000.</p>
<p>Dengan demikian, total santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diterima ketiga ahli waris mencapai Rp1.115.610.000. Jika digabungkan dengan bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp2,1 miliar, keseluruhan bantuan dan santunan yang diberikan mencapai Rp3.215.610.000.</p>
<p>BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban, mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Sementara itu, PT KINRA menyatakan sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi dan mengaktifkan langkah tanggap darurat bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Pemerintah Kota Pematang Siantar, Polri, TNI, serta pihak terkait lainnya.</p>
<p>PT KINRA juga menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan manajemen PT Evyap Sabun Indonesia dan pihak berwenang untuk memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi.</p>
<p>PT KINRA mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.</p>
<p>Selaku pengelola KEK Sei Mangkei, PT KINRA berkomitmen untuk terus mendukung PT Evyap Sabun Indonesia dalam penanganan dan pemulihan pascakejadian serta mendukung proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang.</p>
<p>PT KINRA juga menegaskan tidak akan berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum hasil investigasi resmi diperoleh.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Direktur PT KINRA Alwin Abdi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu dan bersinergi dalam membantu penanganan insiden kebakaran tersebut.</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/berita/tiga-keluarga-korban-kebakaran-pt-evyap-sabun-indonesia-terima-total-santunan-rp32-miliar/">Tiga Keluarga Korban Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia Terima Total Santunan Rp3,2 Miliar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Wartawan MF alias Pelka di Batu Bara Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, KDRT, dan Penelantaran</title>
		<link>https://perda.id/berita/oknum-wartawan-mf-alias-pelka-di-batu-bara-dilaporkan-ke-polda-sumut-atas-dugaan-pencabulan-anak-di-bawah-umur-kdrt-dan-penelantaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 14:45:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Batu Bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://perda.id/?p=7285</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/07/Oknum-Wartawan-MF-alias-Pelka-di-Batu-Bara-Dilaporkan-ke-Polda-Sumut-atas-Dugaan-Pencabulan-Anak-di-Bawah-Umur-KDRT-dan-Penelantaran-1.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>BATU BARA, PERDA.ID – Oknum Wartawan di Batu Bara , warga Kabupaten Batu Bara yang disebut berprofesi sebagai wartawan, dilaporkan...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/berita/oknum-wartawan-mf-alias-pelka-di-batu-bara-dilaporkan-ke-polda-sumut-atas-dugaan-pencabulan-anak-di-bawah-umur-kdrt-dan-penelantaran/">Oknum Wartawan MF alias Pelka di Batu Bara Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, KDRT, dan Penelantaran</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/07/Oknum-Wartawan-MF-alias-Pelka-di-Batu-Bara-Dilaporkan-ke-Polda-Sumut-atas-Dugaan-Pencabulan-Anak-di-Bawah-Umur-KDRT-dan-Penelantaran-1.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p><strong>BATU BARA, PERDA.ID</strong> – Oknum Wartawan di <a href="https://perda.id/daerah/batu-bara/" target="_blank" rel="noopener"><strong>Batu Bara</strong></a> , warga Kabupaten Batu Bara yang disebut berprofesi sebagai wartawan, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga merupakan anak tirinya.</p>
<p>Selain dugaan pencabulan, terlapor juga dilaporkan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran.</p>
<p>Laporan tersebut diajukan oleh ibu kandung korban bersama kuasa hukumnya, <strong>Juniarman Manao, S.H. dan Rekan</strong>, sebagaimana tercatat dalam <strong>Laporan Polisi Nomor LP/B/1228/VII/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 29 Juli 2026</strong> dan <strong>Laporan Polisi Nomor LP/B/1192/VII/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 23 Juli 2026</strong>.</p>
<p>BACA JUGA : <a href="https://perda.id/berita/satresnarkoba-polres-batu-bara-ringkus-pengguna-sabu-di-datuk-tanah-datar/" target="_blank" rel="noopener"><strong>Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengguna Sabu di Datuk Tanah Datar</strong></a></p>
<p>Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Menurut keterangan pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut diketahui oleh ibu kandung korban pada tahun 2025 setelah memperoleh pengakuan dari korban. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian mempertanyakan dugaan tersebut kepada suaminya yang merupakan ayah tiri korban. Percakapan tersebut, menurut pelapor, memicu pertengkaran di antara keduanya.</p>
<p>Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa setelah pertengkaran tersebut, ibu kandung bersama korban diduga diusir dari rumah oleh terlapor.</p>
<p>Atas peristiwa tersebut, ibu korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Utara guna memperoleh perlindungan hukum dan keadilan bagi anaknya.</p>
<p>Kuasa hukum pelapor, <strong>Juniarman Manao, S.H.</strong>, menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus ditangani secara cepat, profesional, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami berharap penyidik Unit PPA Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban merupakan anak yang berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kami juga berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,&#8221; ujar Juniarman Manao, S.H.</p></blockquote>
<p>Ibu korban juga berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat, adil, dan memberikan rasa aman kepada korban beserta keluarganya.</p>
<p>BACA JUGA  : <a href="https://perda.id/berita/diduga-pulang-mabuk-pria-di-simpang-gambus-bakar-rumah-sendiri-berujung-1-meninggal-dunia/" target="_blank" rel="noopener"><strong>Diduga Pulang Mabuk, Pria di Simpang Gambus Bakar Rumah Sendiri, Berujung 1 Meninggal Dunia</strong></a></p>
<p>Apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, terlapor dapat diproses berdasarkan ketentuan <strong>Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak</strong>. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Pidana juga dapat diperberat apabila pelaku terbukti merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau pihak yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap korban.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, <strong>MF alias Pelka</strong> belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut. <strong>PERDA.ID</strong> membuka ruang hak jawab kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p><strong>(Tim Redaksi)</strong></p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/berita/oknum-wartawan-mf-alias-pelka-di-batu-bara-dilaporkan-ke-polda-sumut-atas-dugaan-pencabulan-anak-di-bawah-umur-kdrt-dan-penelantaran/">Oknum Wartawan MF alias Pelka di Batu Bara Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, KDRT, dan Penelantaran</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Respons Cepat, Polres Batu Bara Amankan Tiga Terduga Pelaku Tawuran di Mangkai Baru</title>
		<link>https://perda.id/berita/polres-batu-bara-amankan-3-terduga-pelaku-tawuran-di-mangkai-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 13:33:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batu Bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://perda.id/?p=7041</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/06/Polres-Batu-Bara-Amankan-Tiga-Terduga-Pelaku-Tawuran-di-Mangkai-Baru-1-1.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>BATU BARA,PERDA.ID – Personel Piket Fungsi Polres Batu Bara bergerak cepat mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/berita/polres-batu-bara-amankan-3-terduga-pelaku-tawuran-di-mangkai-baru/">Respons Cepat, Polres Batu Bara Amankan Tiga Terduga Pelaku Tawuran di Mangkai Baru</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/06/Polres-Batu-Bara-Amankan-Tiga-Terduga-Pelaku-Tawuran-di-Mangkai-Baru-1-1.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p data-path-to-node="3"><b data-path-to-node="3" data-index-in-node="0">BATU BARA,PERDA.ID</b> – Personel Piket Fungsi Polres <a href="https://perda.id/daerah/batu-bara/" target="_blank" rel="noopener">Batu Bara</a> bergerak cepat mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan tawuran di Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (25/6/2026) malam. Langkah ini diambil guna mencegah tindakan main hakim sendiri oleh warga.</p>
<p data-path-to-node="4">Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.40 WIB tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Aswar kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya, ia menginformasikan adanya keributan yang diduga melibatkan warga Desa Mangkai Baru dengan warga Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.</p>
<p data-path-to-node="5">Menindaklanjuti informasi tersebut, Perwira Pengendali (Padal) IPDA Amudi Murphi, S.H., bersama IPDA Mukmin Hasibuan, S.H., didampingi personel Sipropam dan Piket Fungsi Polres Batu Bara, segera meluncur ke lokasi kejadian.</p>
<blockquote>
<p data-path-to-node="5">BACA JUGA : <a href="https://perda.id/hukum/polres-batu-bara-razia-tempat-hiburan-malam/"><strong>Razia Narkoba THM Batu Bara: Polisi Periksa Pengunjung Tempat Hiburan Malam</strong></a></p>
</blockquote>
<p data-path-to-node="6">&#8220;Setibanya di lokasi, petugas kami mendapati tiga orang laki-laki sudah diamankan oleh warga setempat. Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah eskalasi konflik, kami segera melakukan evakuasi terhadap ketiganya bersama satu unit sepeda motor ke Mapolres Batu Bara,&#8221; ujar perwakilan kepolisian di lokasi.</p>
<p data-path-to-node="7">Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta kronologi kejadian secara mendalam. Pihak kepolisian juga telah memberikan imbauan kepada korban yang mengalami luka agar segera melakukan perawatan medis dan melakukan visum sebagai syarat utama dalam proses pembuktian hukum.</p>
<p data-path-to-node="8">&#8220;Kami mengarahkan pihak korban untuk membuat laporan resmi di Polres Batu Bara agar proses penyelidikan memiliki dasar hukum yang kuat. Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai,&#8221; tambahnya.</p>
<blockquote>
<p data-path-to-node="8">BACA JUGA : <a href="https://perda.id/hukum/operasi-antik-toba-2026-polres-batu-bara-ungkap-29-kasus-narkoba-dan-amankan-33-tersangka/" target="_blank" rel="noopener"><strong>Operasi Antik Toba 2026, Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Amankan 33 Tersangka</strong></a></p>
</blockquote>
<p data-path-to-node="9">Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Mangkai Baru terpantau kembali kondusif. Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya dengan mengedepankan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat.</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/berita/polres-batu-bara-amankan-3-terduga-pelaku-tawuran-di-mangkai-baru/">Respons Cepat, Polres Batu Bara Amankan Tiga Terduga Pelaku Tawuran di Mangkai Baru</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Batubara Ringkus 7 TO Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Diamankan</title>
		<link>https://perda.id/hukum/polres-batubara-ringkus-7-to-narkoba-sabu-dan-timbangan-digital-diamankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 13:04:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batubara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://perda.id/?p=6401</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/Polres-Batubara-Ringkus-7-TO-Narkoba.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>BATUBARA , PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-batubara-ringkus-7-to-narkoba-sabu-dan-timbangan-digital-diamankan/">Polres Batubara Ringkus 7 TO Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Diamankan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/05/Polres-Batubara-Ringkus-7-TO-Narkoba.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p data-start="327" data-end="618"><strong data-start="327" data-end="339">BATUBARA , PERDA.ID</strong> – Satuan Reserse Narkoba<strong> Polres Batubara</strong> kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan tujuh pria yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dari empat kasus berbeda.</p>
<p data-start="620" data-end="868">Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, kaca pireks, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.</p>
<p data-start="870" data-end="1079">Kasi Humas Polres Batubara, AKP P. Tamba, mengatakan bahwa selain para tersangka yang telah lama masuk pantauan, lokasi tempat transaksi dan peredaran narkoba itu juga menjadi target pemetaan pihak kepolisian.</p>
<p data-start="1081" data-end="1314">“Ketujuh tersangka ini merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Batubara. Selain orangnya, lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika juga sudah dalam pengawasan petugas,” ujar AKP P. Tamba dalam keterangan resminya.</p>
<p data-start="1316" data-end="1630">Pada kasus pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial L (32) dan O (17), warga Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat brutto 0,16 gram, satu bong, satu unit handphone merek Realme, dan satu buah mancis.</p>
<p data-start="1632" data-end="2043">Sementara pada kasus kedua, Sat Resnarkoba meringkus DH (42) dan HHS (23), warga Dusun VI Desa Mangkai Baru. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dengan berat brutto 2,23 gram, lima plastik klip bekas sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dua pipet berbentuk sekop, dompet warna cokelat, satu unit handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp125 ribu.</p>
<p data-start="2045" data-end="2293">Pengungkapan kasus berikutnya menyeret dua tersangka lainnya, yakni DS (38) dan BP (30), yang juga merupakan warga Desa Mangkai Baru. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram, kaca pireks, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp262 ribu.</p>
<p data-start="2295" data-end="2539">Sedangkan pada kasus keempat, petugas menangkap MY (20), warga Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat brutto 0,13 gram, satu bong, kaca pireks, dan dua buah mancis.</p>
<p data-start="2541" data-end="2728">Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.</p>
<p data-start="2730" data-end="2895">Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.</p>
<p data-start="2897" data-end="3048">“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batubara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-batubara-ringkus-7-to-narkoba-sabu-dan-timbangan-digital-diamankan/">Polres Batubara Ringkus 7 TO Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Diamankan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Gambus Laut, Sita Barang Bukti 2 Gram</title>
		<link>https://perda.id/hukum/polres-batu-bara-tangkap-pengedar-sabu-di-gambus-laut-sita-barang-bukti-2-gram/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 02:07:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Doly Nelson]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Gambus Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.perda.id/?p=6137</guid>

					<description><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/04/Polres-Batu-Bara-Tangkap-Pengedar-Sabu-di-Gambus-Laut.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p>BATU BARA PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria berinisial Aa (55) yang diduga...</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-batu-bara-tangkap-pengedar-sabu-di-gambus-laut-sita-barang-bukti-2-gram/">Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Gambus Laut, Sita Barang Bukti 2 Gram</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img src="https://perda.id/wp-content/uploads/2026/04/Polres-Batu-Bara-Tangkap-Pengedar-Sabu-di-Gambus-Laut.webp" style="display: block; margin: 1em auto"></p>
<p data-start="390" data-end="828"><strong>BATU BARA PERDA.ID </strong>– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) <strong>Polres Batu Bara</strong> berhasil meringkus seorang pria berinisial Aa (55) yang diduga Kuat terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 00.43 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut Mengamankan barang bukti sabu dengan berat Bruto lebih dari 2 gram.</p>
<p data-start="830" data-end="1246">Kapolres Batu Bara <strong>AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H</strong>. membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara.</p>
<p data-start="1248" data-end="1564">Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga Kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya sabu dalam plastik klip transparan, satu unit timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.</p>
<p data-start="1566" data-end="1865">Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Aa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan dirinya berperan sebagai penjual. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.</p>
<p data-start="1867" data-end="2089">Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.</p>
<p data-start="2091" data-end="2209">Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Artikel asli diterbitkan di <a rel="nofollow" href="https://perda.id">PERDA ID</a> dengan judul <a rel="nofollow" href="https://perda.id/hukum/polres-batu-bara-tangkap-pengedar-sabu-di-gambus-laut-sita-barang-bukti-2-gram/">Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Gambus Laut, Sita Barang Bukti 2 Gram</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
