Polsek Tanjung Morawa Ringkus Duo Maling Motor, ‘Curut’ dan ‘Kecap’ Tak Berkutik

Polsek Tanjung Morawa mengamankan dua pelaku curanmor RMA alias Curut dan DP alias Kecap beserta barang bukti motor Aerox.
Polsek Tanjung Morawa bersama dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial RMA dan DP yang ditangkap di Desa Tanjung Baru. (Foto: Dok. Polsek Tanjung Morawa)

DELI SERDANG PERDA.ID– Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RMA alias Curut (26) dan DP alias Kecap (26). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Medan-Tanjung Morawa pada Minggu (5/4/2026) dini hari setelah sempat buron selama sebulan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Hernita Barus (39), warga Desa Bangun Sari Baru.

Para pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BK 6011 MBS. Berdasarkan hasil interogasi, duo tersangka ini ternyata bukan pemain baru; mereka mengakui telah beraksi sejak Januari 2026.

BACA UGA :VIRAL! Aksi Nekat Terduga Maling Panjat Atap Seng Warga BDB lorong 26 Kota Pematangsiantar , Jadi Tontonan Massa

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, motor korban diparkir di samping rumah dalam posisi stang terkunci.

Suami korban, Jon Setiarman Damanik, mengira kendaraan aman karena kunci kontak sudah dibawa masuk ke dalam rumah. Namun, saat korban pulang, motor tersebut sudah raib dari tempatnya. Korban kemudian resmi melapor ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor laporan LP/B/82/II/2026/SPKT.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim mendapatkan titik terang keberadaan pelaku pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas langsung bergerak ke Gang Masjid, Desa Tanjung Baru, dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, termasuk aksi pencurian yang dilakukan sebelumnya pada Januari 2026,” tegas AKP Jonni Damanik, Senin (6/4/2026) sore.

Atas tindakannya, “Curut” dan “Kecap” kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan:

  • Pasal 477 Ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHP.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi pencurian lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.