Polda Sumut Bongkar Sindikat Live TikTok Pornografi: Host Raup Rp5 Juta per Hari

Polda Sumut menangkap tersangka pengelola akun TikTok bermuatan pornografi di Deli Serdang.
Konferensi pers pengungkapan kasus live TikTok berkonten pornografi oleh Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (11/6/2026).

MEDAN, PERDA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membongkar praktik siaran langsung (live streaming) berkonten pornografi di platform TikTok. Seorang pelaku berinisial NFR (28), yang berperan sebagai host sekaligus pengelola akun “Koko BR”, diamankan karena mengeksploitasi konten asusila demi keuntungan materi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat mengenai konten vulgar yang berpotensi diakses oleh anak di bawah umur.

“Kami menerima informasi pada 25 Mei 2026. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada 26 Mei 2026,” ujar Kristinatara di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA : Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkotika Simalungun-Batubara, 4 Orang Ditangkap dan 245 Gram Sabu Disita

Dalam praktiknya, tersangka NFR mengemas konten pornografi melalui kedok permainan atau challenge. Ia mengarahkan sejumlah perempuan dewasa sebagai talent untuk mempertontonkan bagian tubuh sensitif kepada publik.

Tersangka meraup keuntungan fantastis dari hadiah virtual (gift) yang dikirim penonton. Dalam sekali sesi live, jumlah penonton bisa mencapai 18.000 hingga 29.000 akun, dengan pendapatan tersangka yang ditaksir mencapai Rp5 juta per hari.

Kristinatara menegaskan, penindakan ini bukan sekadar soal pemberantasan pornografi, melainkan upaya preventif perlindungan anak. Ia menyoroti bahaya paparan konten negatif yang mudah diakses anak-anak melalui gawai.

“Ini ancaman serius bagi moral dan mental generasi muda. Ada korelasi nyata antara konten vulgar di ruang digital dengan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.

BACA JUGA : Polda Sumut Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Tebing Tinggi, 5,5 Ton BBM Diamankan

Saat ini, polisi telah menyita sejumlah perangkat elektronik milik tersangka sebagai barang bukti. Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun tersebut guna memutus mata rantai penyebaran konten.

Atas perbuatannya, tersangka NFR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan lain yang mungkin terlibat.

“Kami tidak akan menoleransi pihak mana pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan pornografi,” pungkas Kristinatara.

Penulis: Redaksi Perda Editor: redaksi perda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *