SIMALUNGUN, PERDA.ID – Polsek Dolok Batu Nanggar menangkap seorang residivis narkoba berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (11/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersangka.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (14/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba.
Penangkapan bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian melakukan penggerebekan di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 WIB. Saat petugas tiba, tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat dari tembok rumah menuju ladang ubi milik warga sambil membuang sebuah tas warna biru.
Petugas kemudian berhasil mengejar dan mengamankan tersangka. Dari dalam tas yang dibuang, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, kaca pirex, alat isap atau bong, tiga buah skop pipet, empat plastik klip kosong, dua buah mancis, satu unit ponsel Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Polsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Simalungun Polda Sumut Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.






