Warga Minta Pemkab Simalungun dan Kapolres Simalungun Periksa Izin Brewzy Bar di Perdagangan

Warga Kecamatan Bandar meminta Pemkab Simalungun dan Polres Simalungun memeriksa izin operasional Brewzy Bar di Perdagangan.”

SIMALUNGUN, PERDA.ID – Warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Polres Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Brewzy Bar di Perdagangan.

Permintaan tersebut disampaikan masyarakat menyusul belum adanya tindak lanjut yang jelas dari hasil rapat terbatas yang sebelumnya digelar di Kantor Camat Bandar pada 3 April 2026. Dalam rapat tersebut, keberadaan THM Brewzy Bar sempat menjadi perhatian karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga kini, warga menilai aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA : THM Brewzy Bar di Perdagangan Diduga Masih Beroperasi Meski Disebut Sudah Ditutup, Warga Pertanyakan Ketegasan Forkopimca

Sementara itu, Camat Bandar Supardi yang juga menjabat sebagai Ketua Forkopimca disebut belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan hasil rapat maupun langkah yang akan diambil terhadap operasional tempat hiburan tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

Kondisi tersebut membuat warga berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah melalui Satpol PP serta Polres Simalungun untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan legalitas usaha tersebut.

BACA JUGA : Meresahkan Warga, Ketua YLBH-CNI Desak Penutupan Hiburan Malam “Brewzy Bar” di Perdagangan

“Kami berharap Pemkab Simalungun dan Polres Simalungun dapat turun langsung untuk memeriksa izin operasional tempat itu. Jika memang tidak sesuai ketentuan, kami meminta adanya tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Minggu (18/5/2026).

Menurut warga, Perdagangan selama ini dikenal sebagai wilayah yang menjunjung nilai sosial dan religius. Mereka berharap setiap kegiatan usaha di wilayah tersebut tetap mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi PERDA.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemkab Simalungun dan Polres Simalungun terkait permintaan masyarakat tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *