Gerebek Rumah di Gunung Maligas, Polsek Gunung Malela Sita 5,8 Gram Sabu

Polsek Gunung Malela Sita 5,8 Gram Sabu
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,8 gram dan peralatan transaksi yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Simalungun. (Foto: Dok. Polres Simalungun)

SIMALUNGUN,PERDA.ID  – Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang transaksi narkoba di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026 tengah malam tersebut, polisi membekuk dua orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat bruto 5,8 gram dan sejumlah alat bukti lainnya.

Keberhasilan penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., pada Kamis, 28 Mei 2026 sekira pukul 12.18 WIB. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

BACA JUGA : Modus Pinjam Beli Rokok, Pencuri Motor di Simalungun Ditangkap di Warung Tuak

Informasi peredaran narkoba ini pertama kali masuk pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., menerima laporan akurat mengenai aktivitas jual beli sabu di rumah milik seorang pria pengangguran bernama Riki Saputra yang berusia 36 tahun.

Merespons cepat informasi tersebut, IPDA B. Situngkir langsung memimpin tim opsnal yang beranggotakan Aiptu Yudi Adianto, Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Brigpol Dedy Samuel Siahaan, S.H., dan Fifit Ayuza. Tim segera bergerak mengepung lokasi guna melakukan penyelidikan dan pengintaian mendalam. Tepat pada pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Riki Saputra tanpa perlawanan di dalam rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang disita berupa 3 plastik klip ukuran sedang dan 9 plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,8 gram, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap sabu atau bong beserta kaca pirek, skop buatan yang dirancang dari potongan pipet, serta 1 buah buku tulis yang digunakan khusus untuk mencatat hasil penjualan narkoba. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 unit handphone merek Oppo dan Vivo, serta uang tunai sebesar Rp570.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi sabu.

BACA JUGA : Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP di Viral Spa Simalungun, Pelaku Ditangkap 48 Jam

Di hadapan penyidik, Riki Saputra mengakui secara blak-blakan bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga bernyanyi dan menyebutkan bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Yuwono Ari Wibowo alias Bowo, seorang wiraswasta berusia 38 tahun yang berdomisili di Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., menegaskan bahwa pengakuan dari tersangka pertama langsung ditindaklanjuti malam itu juga oleh timnya untuk memburu tersangka kedua. Tanpa membuang waktu, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan pengejaran hingga ke Nagori Bandar Tongah.

Strategi pengejaran ini membuahkan hasil pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, di mana Yuwono Ari Wibowo alias Bowo berhasil diciduk di kediamannya. Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita 1 unit handphone merek Samsung warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam jaringan ini. Saat diinterogasi, Yuwono tidak dapat mengelak dan mengakui keterlibatannya dalam menyuplai narkoba kepada Riki Saputra.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

“Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti bergerak dalam memberantas narkoba di tano habonaron do bona ini. Kami bergerak cepat begitu informasi diterima dan hasilnya dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti yang cukup signifikan,” tegas AKP Hengky Bonari Siahaan.

Di akhir penjelasannya, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Ia meminta seluruh warga bersama-sama menjaga wilayah dari ancaman narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, karena Polsek Gunung Malela siap bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *