SIMALUNGUN,PERDA,ID– Personel Polsek Gunung Malela menangkap Suroto, pelaku penggelapan sepeda motor milik Supriadi, di warung tuak Janam, Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah korban yang merupakan warga Huta I Nagori Senio tersebut resmi melapor pada Selasa (26/5/2026).
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, menjelaskan modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan meminjam sepeda motor korban. Suroto menggunakan alasan ingin membeli rokok untuk membawa kabur sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 milik korban.
BACA JUGA : Gerebek Rumah di Gunung Maligas, Polsek Gunung Malela Sita 5,8 Gram Sabu
Korban yang percaya langsung menyerahkan kendaraan tersebut, namun pelaku tidak kunjung kembali hingga malam hari. Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mencari keberadaan Suroto. Korban hanya bertemu abang ipar pelaku yang mengaku tidak mengetahui keberadaan Suroto sejak hari sebelumnya.
BACA JUGA : Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP di Viral Spa Simalungun, Pelaku Ditangkap 48 Jam
Merasa menjadi korban penggelapan, Supriadi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda B. Situngkir bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, serta melacak lokasi persembunyian pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus Suroto.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Hengky, Kamis (28/5/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sepeda motor Honda Genio milik korban sebagai barang bukti. Di hadapan petugas, Suroto telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
BACA JUGA : Polsek Gunung Malela Tangkap Buronan Penganiayaan Arit di Simalungun Usai Kabur Dua Bulan
AKP Hengky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas AKP Hengky.
Saat ini, Suroto telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






