SIMALUNGUN,PERDA.ID– Unit Reserse Kriminal Polsek Bosar Maligas berhasil melakukan penindakan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (46) yang diduga berperan sebagai gembong sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Huta I, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Jumat (10/7/2026), setelah sempat terjadi aksi pengejaran di medan yang berat.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Bilson Hutauruk, S.H., berlangsung sengit. Saat akan diamankan, tersangka yang menyadari kehadiran petugas mencoba melarikan diri ke dalam area perkebunan sawit.
“Tersangka berusaha melarikan diri saat hendak diamankan. Anggota kami melakukan pengejaran di medan yang cukup sulit, hingga salah satu personel terluka karena tertusuk duri sawit saat berupaya menangkap pelaku,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu , 9 klip plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram , 1 unit timbangan digital dan peralatan pendukung pipet/sekop, 5 klip plastik kosong.
Tersangka MS mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial T. Hubungan keduanya terjalin saat sama-sama membesuk suami mereka yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Pematangsiantar terkait kasus narkotika.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk jika pelakunya adalah IRT.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Bosar Maligas. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan jaringan lebih lanjut,” tegas IPTU Sonni.






