SIMALUNGUN – Personel Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial WUS (22) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/04/2026) dini hari pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan warga Huta 3 Tinjowan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H. bersama tim langsung melakukan pengintaian.
Saat petugas tiba di lokasi pada pukul 01.00 WIB, tersangka bersama satu rekan lainnya sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan WUS, sementara rekannya berhasil lolos.
BACA JUGA : Dukung Kamtibmas, Polsek Bosar Maligas Musnahkan Gubuk Narkoba di Nagori Boluk
Didampingi kepala lingkungan setempat, petugas melakukan proses penggeledahan di sekitar TKP dan menemukan barang bukti sabu seberat 1,58 gram Sabu yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade biru yang dibungkus tisu. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain , Satu kotak plastik berisi alat isap (kaca pirex, sekop pipet, jarum, kompeng). 7 plastik klip kosong. Uang tunai Rp100.000.Satu unit ponsel iPhone 13 warna biru. Satu buah mancis biru.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka WUS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Jaini yang merupakan warga Kabupaten Batu Bara. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (12/04/2026). Ia menegaskan bahwa tersangka telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






