Rp198 Ribu Dikembalikan, Sikap Pimpinan J&T Perdagangan ( Ginting ) dalam Percakapan Konsumen Disorot

Pengembalian uang konsumen Rp198 ribu setelah persoalan paket J&T Perdagangan ditindaklanjuti PERDA.ID
Uang konsumen sebesar Rp198 ribu akhirnya dikembalikan setelah persoalan paket J&T Perdagangan ditindaklanjuti PERDA.ID sebanyak tiga kali.

PERDAGANGAN, SIMALUNGUN — Pengembalian uang konsumen sebesar Rp198.000 terkait paket dengan nomor resi JY1533111288 belum mengakhiri persoalan. PERDA.ID menyoroti cara pimpinan J&T Perdagangan (Lanbaw), Ginting, merespons konsumen yang mempertanyakan status paket yang tercatat telah diterima.

Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang diperoleh PERDA.ID, pihak J&T sebelumnya menghubungi konsumen dan menyampaikan bahwa paket disebut telah dititipkan kepada keluarga di rumah. Namun, konsumen membantah menerima paket tersebut dan meminta bukti mengenai siapa yang menerima barang.

Dalam percakapan selanjutnya dengan nomor yang teridentifikasi sebagai Ginting, terdapat sejumlah pernyataan yang menjadi perhatian. Di antaranya kalimat, “Sekarang mau mu kek mana” dan “Mau ribut?”, yang muncul ketika konsumen menyampaikan bahwa persoalan akan ditempuh melalui prosedur yang berlaku.

Isi percakapan tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat bagaimana keluhan konsumen ditangani oleh pihak yang memiliki posisi pimpinan di J&T Perdagangan.

Persoalan utama bukan hanya mengenai uang yang akhirnya dikembalikan. Paket dengan nomor resi tersebut sebelumnya tercatat berstatus “Diterima”, sementara konsumen menyatakan tidak pernah menerima barang.

PERDA.ID juga memperoleh materi digital yang diduga berkaitan dengan perubahan data maupun materi yang mengalami proses penyuntingan menggunakan teknologi digital atau AI. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai manipulasi atau rekayasa, sehingga diperlukan pemeriksaan digital untuk mengetahui keaslian materi, waktu pembuatannya, pihak yang membuat atau mengubahnya, serta konteks penggunaannya.

Pertemuan pada Rabu (23/09/2026) akhirnya menghasilkan pengembalian uang konsumen sebesar Rp198.000.

Berdasarkan informasi yang diterima PERDA.ID, pengembalian tersebut dilakukan melalui patungan sejumlah pihak di internal, termasuk bawahan pimpinan J&T Perdagangan. Informasi mengenai mekanisme pengembalian ini tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan yang diterima redaksi.

Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai bagaimana status paket bisa tercatat sebagai “Diterima”, sementara konsumen menyatakan tidak pernah menerima barang.

Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah kerugian konsumen telah diganti, melainkan bagaimana status pengiriman tersebut tercatat dan siapa yang melakukan atau memiliki kewenangan atas pencatatan tersebut.

PERDA.ID mendorong adanya evaluasi internal terhadap proses pengiriman dan pencatatan status paket, termasuk pemeriksaan terhadap riwayat sistem, bukti serah terima, komunikasi dengan konsumen, serta jejak digital yang berkaitan dengan perubahan status pengiriman.

Apabila melalui pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perubahan data, pemalsuan bukti, atau manipulasi materi digital yang dilakukan secara sengaja, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Uang konsumen memang telah dikembalikan. Namun, pertanyaan mengenai siapa yang membuat paket yang menurut konsumen tidak diterima tersebut berstatus “Diterima” dan bagaimana prosesnya terjadi masih membutuhkan penjelasan.

J&T Express Perdagangan dan pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab kepada PERDA.ID.

Penulis: Redaksi Perda Editor: redaksi perda