Pedagang Ditertibkan, THM dan Galian C Dipertanyakan: Rifki Rambe Soroti Dugaan Tebang Pilih di Kecamatan Bandar

Pedagang Ditertibkan, THM dan Galian C Dipertanyakan: Rifki Rambe Soroti Dugaan Tebang Pilih di Kecamatan Bandar

SIMALUNGUN, PERDA.ID – Penertiban pedagang di kawasan Terminal Baru Dan Terminal Lama Dikota Perdagangan , Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Di tengah langkah penertiban tersebut, muncul pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap berbagai jenis usaha, termasuk tempat hiburan malam (THM) dan aktivitas pertambangan galian C.

Koordinator Forum Pemuda Simalungun, Rifki Mufli Rambe, menyoroti pentingnya penerapan aturan secara konsisten dan transparan. Menurutnya, penegakan ketertiban tidak semestinya hanya terlihat tegas terhadap kelompok masyarakat tertentu, sementara persoalan lain yang juga membutuhkan pengawasan belum memperoleh penjelasan terbuka.

Penertiban pedagang di kawasan Terminal Baru Perdagangan menjadi salah satu peristiwa yang memunculkan pertanyaan tersebut. Keterlibatan aparat penegak peraturan daerah dalam penertiban pedagang menimbulkan harapan agar pengawasan terhadap aktivitas usaha lainnya juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 Pertanyakan Pengawasan terhadap THM dan Galian C

Rifki menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam serta aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Bandar dan sekitarnya.

Sejumlah tempat hiburan malam, termasuk Brewzy Bar, Anda Karaoke, dan JW78, menjadi bagian dari pertanyaan publik mengenai pengawasan usaha hiburan malam. Namun, status perizinan dan kepatuhan masing-masing usaha perlu dipastikan melalui keterangan resmi instansi yang berwenang.

Hal serupa berlaku terhadap aktivitas galian C. Pemerintah dan instansi terkait perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan, termasuk pemeriksaan perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya penertiban. Masyarakat juga berhak mengetahui apakah pengawasan dilaksanakan berdasarkan prosedur yang sama, sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Jangan Sampai Muncul Kesan Tebang Pilih

Perbedaan penanganan terhadap berbagai aktivitas usaha dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan apabila pemerintah tidak memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.

Pedagang kecil yang ditertibkan tentu membutuhkan kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi. Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai pengawasan terhadap usaha hiburan malam dan aktivitas galian C.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum penertiban pedagang, hasil pengawasan terhadap usaha-usaha yang dipertanyakan, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Penegakan aturan harus didasarkan pada fakta, bukti, dan kewenangan yang jelas, bukan semata-mata pada tekanan atau kepentingan tertentu.

Dugaan Upeti Harus Dijawab dengan Transparansi

Munculnya pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perlakuan istimewa terhadap usaha tertentu juga perlu disikapi secara hati-hati. Dugaan mengenai adanya upeti atau pemberian imbalan kepada pihak tertentu merupakan persoalan serius yang membutuhkan bukti dan verifikasi.

Hingga terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang klarifikasi agar spekulasi tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.

Transparansi mengenai proses pengawasan, perizinan, dan tindak lanjut pelanggaran menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Camat Bandar Diminta Memberikan Penjelasan

Rifki Rambe mendesak Camat Bandar memberikan penjelasan terbuka mengenai penertiban pedagang di Terminal Baru Perdagangan serta koordinasi pengawasan terhadap aktivitas usaha lain di wilayahnya.

Penjelasan tersebut diharapkan mencakup dasar pelaksanaan penertiban, instansi yang memiliki kewenangan atas perizinan dan pengawasan THM maupun galian C, serta langkah koordinasi yang telah atau akan dilakukan.

Perlu dipahami bahwa kewenangan perizinan dan pengawasan THM maupun galian C dapat melibatkan instansi di tingkat kabupaten, provinsi, atau lembaga lain sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah kecamatan perlu menjelaskan batas kewenangannya sekaligus memastikan koordinasi dengan instansi terkait.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Camat Bandar dan pihak pengelola usaha yang disebutkan masih perlu dimintakan untuk memastikan duduk persoalan serta memberikan ruang hak jawab.

Masyarakat berharap pemerintah dapat menunjukkan bahwa setiap aturan ditegakkan secara transparan, proporsional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

PERDA.ID akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *