Simalungun,Perda.id 28 Juni 2026 – Sejumlah organisasi pers dan elemen masyarakat menyampaikan dukungan terbuka kepada Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sumatera Utara sekaligus Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar segera membuka ruang publik berupa Media Center serta memperkuat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.
Dukungan tersebut datang dari Persatuan Wartawan Simalungun (PWS), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Simalungun, Persatuan Wartawan Indonesia Batu Bara, Lingkar Rumah Rakyat, serta sejumlah organisasi dan elemen masyarakat lainnya.
Menurut organisasi pendukung, keberadaan Media Center di lingkungan KEK Sei Mangkei sangat penting sebagai sarana penyampaian informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat mengenai perkembangan investasi, kegiatan tenant, serta dampak ekonomi, sosial, maupun lingkungan dari keberadaan kawasan tersebut. Selain itu, penguatan Pengamanan Objek Vital Nasional (Pam Obvit) dinilai perlu untuk memberikan rasa aman bagi investor, tenaga kerja, masyarakat, maupun seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan strategis nasional tersebut.
BACA JUGA : KRISIS PENEGAKAN HUKUM DUNIA DAN AKHIRAT: ANTARA KEADILAN MANUSIA DAN PERTANGGUNGJAWABAN DI HADAPAN TUHAN
PPWI Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa usulan ini bukanlah hal baru. Pada sekitar tahun 2023, PPWI telah menyampaikan surat kepada pihak terkait mengenai pentingnya pengamanan objek vital di KEK Sei Mangkei. Selanjutnya, pada tahun 2024, PPWI kembali menyampaikan surat kepada PT Kinra selaku pengelola kawasan serta Administrator KEK Sei Mangkei agar membuka ruang publik berupa Media Center sebagai sarana keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Namun hingga tahun 2026, menurut organisasi-organisasi tersebut, usulan itu belum terealisasi. Mereka kembali menyampaikan dukungan dan harapan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Ketua Dewan Kawasan KEK segera merealisasikan pembentukan Media Center dan penguatan Pam Obvit. Mereka berpendapat bahwa keterbukaan informasi yang profesional akan meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat pengawasan sosial, mendukung iklim investasi yang sehat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pengelola kawasan, investor, media massa, dan masyarakat.
Tuntutan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 3 dan 6), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Pengamanan Objek Vital Nasional.
Para organisasi berharap Ketua Dewan Kawasan KEK Sumatera Utara dapat segera membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan Media Center dan penguatan Pam Obvit di KEK Sei Mangkei sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi, keamanan investasi, dan pelayanan publik yang profesional.
“Media Center bukan hanya menjadi sarana publikasi, tetapi juga menjadi wadah komunikasi, transparansi, dan penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat. Sementara Pengamanan Objek Vital merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas kawasan strategis nasional,” demikian disampaikan perwakilan organisasi pendukung. (Tim-Red)






