Pasca Polemik Larangan Berjualan, PT KINRA dan Pedagang Sepakati Penataan Lokasi Usaha di KEK Sei Mangkei

Teks Alt: Foto bersama perwakilan PT KINRA, pedagang, dan unsur terkait usai audiensi penataan lokasi usaha di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.
Perwakilan PT KINRA bersama pedagang dan peserta audiensi berfoto bersama usai mencapai kesepakatan penataan lokasi usaha di kawasan KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Selasa (9/6/2026). (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, PERDA.ID – Setelah menuai polemik terkait beredarnya selebaran larangan berjualan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) akhirnya menggelar audiensi dengan para pedagang guna mencari solusi bersama terkait penataan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor KINRA Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (9/6/2026), dihadiri pihak perusahaan, unsur pemerintah kecamatan, TNI, Polri, serta perwakilan pedagang.

Jasa Pembuatan Website PERDA.ID

Dalam forum dialog tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk harapan agar tetap diberikan kesempatan untuk berjualan dan memperoleh lokasi usaha yang layak tanpa mengganggu aktivitas di kawasan industri.

BACA JUGA : Polemik Larangan Berjualan di KEK Sei Mangkei, Pemerhati Hukum Desak Kemenperin Evaluasi PT Kinra

Pihak PT KINRA melalui Kenedi Sibarani selaku Staf SEVP Operation menyatakan bahwa perusahaan tidak bermaksud menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Namun, aktivitas berjualan di jalur lalu lintas kawasan industri dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pedagang maupun pengguna jalan.

Karena itu, perusahaan menawarkan sejumlah lokasi alternatif yang dinilai lebih aman dan tertata sebagai tempat berjualan bagi masyarakat.

Selain penyediaan lokasi, PT KINRA juga akan melakukan pendataan terhadap para pedagang sebagai bagian dari penataan aktivitas usaha di kawasan KEK Sei Mangkei. Para pedagang nantinya diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku di lokasi yang telah ditentukan.

Dari hasil audiensi tersebut, para pihak menyepakati beberapa poin penting, di antaranya penempatan pedagang pada lokasi yang telah disediakan pengelola kawasan, perbaikan dan penataan tempat usaha secara mandiri oleh pedagang, serta pelaksanaan pendataan terhadap seluruh pedagang yang akan beraktivitas di area tersebut.

BACA JUGA : Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Peningkatan Jalan Bandar Tinggi, Wujud Nyata Komitmen Pembangunan Infrastruktur

Kesepakatan ini menjadi langkah awal penyelesaian polemik yang sebelumnya muncul menyusul beredarnya pengumuman larangan berjualan di kawasan KEK Sei Mangkei yang sempat mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Baik pihak perusahaan maupun pedagang menyatakan komitmennya untuk menjaga komunikasi dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *