Polsek Gunung Malela Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Siantar

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Gunung Malela di Kecamatan Siantar
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Gunung Malela di Kecamatan Siantar ( humas polres simalungun )

SIMALUNGUN, PERDA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu malam, 30 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria yang disebut berinisial MD (45) dan AID (27). Keduanya merupakan warga Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di lokasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan MD.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, yakni enam plastik klip kecil warna putih bening yang diduga berisi sabu, dua plastik klip kecil lainnya yang juga diduga berisi sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit handphone merek Vivo.

Menurut keterangan kepolisian, saat diperiksa, MD mengaku barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial AID alias Anju.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AID di pinggir Jalan Asahan KM 5, Kecamatan Siantar.

Dari AID, petugas kembali mengamankan dua plastik klip kecil warna putih bening yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, serta satu unit handphone merek Samsung.

Kepada petugas, AID disebut mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang pria bernama Chandra.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap sosok Chandra,” ujar AKP Hengki B. Siahaan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026) pagi.

Polisi selanjutnya membawa kedua terduga pelaku bersama barang bukti ke Polsek Gunung Malela sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran kami di tengah-tengah masyarakat, dan kami akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Kedua pria tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum selanjutnya berada dalam penanganan Satres Narkoba Polres Simalungun.