SIMALUNGUN- PERDA.ID – Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan sinergi Tim Identifikasi (Inafis) Polres Simalungun bersama personel Polsek Bandar Huluan dalam melaksanakan olah TKP atas penemuan jasad seorang remaja laki-laki di Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 20.54 WIB.
Dalam keterangannya, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan olah TKP yang dilaksanakan secara sinergis antara Tim Inafis dan Polsek Bandar Huluan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.
“Tim Inafis Polres Simalungun bersama Polsek Bandar Huluan bersinergi melaksanakan olah TKP dan pengecekan lokasi penemuan mayat secara profesional dan cermat,” ujar AKP Verry Purba.
Kegiatan olah TKP tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026, sekira pukul 10.11 WIB hingga selesai, di belakang rumah milik Eva Apriani, Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menjelaskan kronologi penemuan, AKP Verry Purba menyebutkan bahwa korban ditemukan pertama kali oleh saksi Alpariji Siahaan (12), pada Kamis pagi, tanggal 17 September 2026, sekira pukul 06.20 WIB, dalam kondisi telungkup di lantai belakang rumah.
“Saksi Alpariji Siahaan menemukan korban dalam keadaan telungkup saat hendak mandi di pagi hari, dan setelah dibangunkan korban tidak merespons,” ucap AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan bahwa setelah menemui ibunya, Eva Apriani, saksi menyampaikan bahwa korban tidak dapat dibangunkan. Mendengar hal tersebut, Eva Apriani bersama suaminya, Fanny Firman Driayani, segera mendatangi korban dan mendapati korban sudah tidak bernapas.
“Setelah didatangi kedua saksi, korban ditemukan dalam kondisi telungkup dan sudah tidak bernapas,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menerangkan bahwa korban diketahui bernama Andika Syahputra (23), warga Dusun IV Division III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
“Korban diketahui bernama Andika Syahputra, warga Kabupaten Batu Bara yang bekerja sebagai wiraswasta,” kata AKP Verry Purba.
Menguraikan proses pelaporan, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kedua saksi kemudian mendatangi rumah tetangga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Gamot Huta II, yang selanjutnya diteruskan kepada Piket Fungsi Polsek Bandar Huluan, hingga akhirnya dilaporkan kepada Pawas IPTU P. Sidauruk dan Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H.
“Laporan Di Teruska secara berjenjang dari Gamot hingga ke Pawas dan Kapolsek Bandar Huluan, menunjukkan mekanisme pelaporan yang berjalan sistematis,” tutur AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan bahwa Tim Inafis Polres Simalungun tiba di lokasi pada pukul 09.47 WIB dan langsung melaksanakan olah TKP secara cermat, didampingi Tim Medis dari Puskesmas Bandar, sebelum jasad korban dibawa ke RSU Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Inafis Polres Simalungun tiba di lokasi pukul 09.47 WIB dan langsung melaksanakan olah TKP didampingi Tim Medis Puskesmas Bandar,” jelas AKP Verry Purba.
Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa korban dalam kondisi telungkup di lantai belakang rumah, mengenakan kaos hitam dan celana pendek biru. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa korban diketahui telah tinggal selama dua bulan di rumah Eva Apriani sambil bekerja membuat dan mengantarkan es kristal, serta selalu ditemani tidur oleh Alpariji Siahaan.












