SIMALUNGUN- PERDA.ID — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia Cabang Simalungun (YLBH-CNI SIMAL) menggelar penyuluhan hukum di Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/9/2026).
Penyuluhan tersebut diikuti 43 ibu-ibu dari kelompok perwiritan setempat. Materi yang disampaikan meliputi persoalan pernikahan dini, isbat nikah, perkawinan yang belum tercatat, serta layanan bantuan hukum.
Kegiatan diawali sambutan perwakilan panitia, Manda. Selanjutnya, materi disampaikan Ketua Umum YLBH-CNI, Khairul Abdi Silalahi, S.H., M.H.
BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pria 48 Tahun, Sabu dan Ganja Disita di Sumber Makmur
Dalam penyampaiannya, Khairul membahas sejumlah konsekuensi hukum dan administrasi yang dapat muncul ketika perkawinan tidak tercatat. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan bagi perempuan dan anak dalam pemenuhan sejumlah hak keperdataan.
“Secara umum, pernikahan siri sangat merugikan pihak perempuan dan anak. Dampaknya antara lain berstatus sebagai istri tidak sah secara hukum negara, tidak berhak atas nafkah dan warisan jika suami meninggal dunia, serta tidak berhak atas harta gana-gini jika terjadi perpisahan,” ujar Khairul.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah seorang peserta mempertanyakan status anak dari perkawinan siri, khususnya terkait pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan kebutuhan administrasi sekolah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Khairul menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki kaitan dengan administrasi kependudukan. Ia juga menerangkan persoalan perkawinan poligami serta ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut penjelasannya, data anak dari perkawinan yang belum tercatat tetap dapat diproses dalam administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak ada izin poligami, perkawinan tersebut tidak tercatat di negara. Namun terkait pembuatan Kartu Keluarga bagi anak, hal tersebut tetap dapat diurus secara administrasi kependudukan,” jelasnya.
BACA JUGA : YLBH CNI Simalungun Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Internet Ilegal
Khairul selanjutnya menjelaskan mengenai isbat nikah, yakni permohonan penetapan perkawinan melalui Pengadilan Agama bagi perkawinan yang belum tercatat, dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu permohonan tersebut dapat diajukan meskipun salah satu pihak dalam perkawinan telah meninggal dunia. Namun, pengajuan tetap harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan pengadilan.
Selain isbat nikah, peserta mendapatkan penjelasan mengenai persoalan perceraian serta dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan perkara ke pengadilan.
Materi tersebut diharapkan dapat membantu warga memahami hak dan kewajiban hukum dalam persoalan keluarga serta mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi permasalahan perkawinan.
Acara kemudian ditutup oleh Manda selaku perwakilan panitia. Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan kelompok perwiritan ibu-ibu Nagori Bandar Masilam I yang telah mengikuti penyuluhan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh ibu-ibu dan masyarakat Nagori Bandar Masilam I yang telah memberikan kesempatan dan tempat kepada kami untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini. Semoga ilmu yang disampaikan dapat memberikan manfaat nyata bagi perlindungan hukum keluarga di sini,” ujar Manda.
(Red/Tim PERDA.ID)












