SIMALUNGUN PERDA. ID– Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian lima pintu besi lipat di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Aksi pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan pencurian di area pertokoan tersebut.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial BN (42), warga Kelurahan Perdagangan III, serta RYN (27) dan IJL (39) yang merupakan warga Nagori Bandar. Ketiganya diringkus tim opsional pada Minggu (8/3) tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Perdagangan, Iptu Patar Banjarnahor, melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, menjelaskan secara rinci mengenai modus yang digunakan oleh para pelaku. Ternyata, para pelaku tidak merusak pintu secara paksa, melainkan menggunakan peralatan teknis.
“Pencurian tersebut dilakukan dengan cara membuka baut pintu menggunakan kunci pas ukuran 14,” jelas AKP Verry. Setelah baut terlepas, para pelaku mengangkut pintu-pintu besi tersebut untuk segera dipindahkan dari lokasi kejadian.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran untuk mempermudah mobilisasi barang curian yang cukup berat tersebut. “Para pelaku membawa hasil curian menggunakan kendaraan roda tiga. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp15 juta,” ujar AKP Verry.
Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sebagian barang bukti yang belum sempat dijual. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 3 lembar pintu besi dan satu buah kunci pas telah diamankan di Mako Polsek Perdagangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Simalungun. Para tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus guna memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan komplotan ini,” pungkasnya.






