BATUBARA , PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan tujuh pria yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dari empat kasus berbeda.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, kaca pireks, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP P. Tamba, mengatakan bahwa selain para tersangka yang telah lama masuk pantauan, lokasi tempat transaksi dan peredaran narkoba itu juga menjadi target pemetaan pihak kepolisian.
“Ketujuh tersangka ini merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Batubara. Selain orangnya, lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika juga sudah dalam pengawasan petugas,” ujar AKP P. Tamba dalam keterangan resminya.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial L (32) dan O (17), warga Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat brutto 0,16 gram, satu bong, satu unit handphone merek Realme, dan satu buah mancis.
Sementara pada kasus kedua, Sat Resnarkoba meringkus DH (42) dan HHS (23), warga Dusun VI Desa Mangkai Baru. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dengan berat brutto 2,23 gram, lima plastik klip bekas sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dua pipet berbentuk sekop, dompet warna cokelat, satu unit handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp125 ribu.
Pengungkapan kasus berikutnya menyeret dua tersangka lainnya, yakni DS (38) dan BP (30), yang juga merupakan warga Desa Mangkai Baru. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram, kaca pireks, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp262 ribu.
Sedangkan pada kasus keempat, petugas menangkap MY (20), warga Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat brutto 0,13 gram, satu bong, kaca pireks, dan dua buah mancis.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batubara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.






