Setelah Diduga Rusak Jalan Amal, Kini PT Prima Indo Rubber Disorot Soal K3

PT Prima Indo Rubber Perdagangan Simalungun
Kondisi aktivitas operasional PT Prima Indo Rubber (PIR) di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, PERDA.IDPT Prima Indo Rubber (PIR) di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dikeluhkan warga terkait kondisi Jalan Amal yang rusak, perusahaan pengolahan karet tersebut kini juga disorot terkait dugaan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pabrik.

Sorotan itu muncul setelah beredar rekaman dokumentasi di area pabrik yang memperlihatkan aktivitas bongkar muat material karet mentah (bokar). Dalam rekaman tersebut, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di atas truk logistik tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm keselamatan, masker pelindung, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja, mulai dari terpeleset, tertimpa material, hingga gangguan kesehatan akibat paparan lingkungan kerja industri.

BACA JUGA:  Aktivitas Truk PT Prima Indo Rubber Diduga Jadi Penyebab Rusaknya Jalan Amal Perdagangan

Secara regulasi, kewajiban penggunaan APD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja di seluruh area operasional.

Selain itu, di area pabrik juga terlihat adanya informasi prosedur penanganan darurat kecelakaan kerja yang mengarahkan pekerja untuk segera menghubungi atau mendatangi layanan medis yang disebut “Dokter Helmi” apabila terjadi insiden di lingkungan kerja. Informasi tersebut menunjukkan adanya mekanisme awal penanganan kecelakaan kerja di lokasi pabrik.

BACA JUGA : Diduga Tak Kantongi Izin dan Cemari Sungai, Ketua KNPI Kecamatan Bandar Desak DLHK Tutup PT Prima Indo Rubber

Meski demikian, penerapan K3 secara menyeluruh, termasuk disiplin penggunaan APD di lapangan, tetap menjadi perhatian masyarakat guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja di area industri.

Selain persoalan K3, aktivitas kendaraan berat milik perusahaan juga sebelumnya dikeluhkan warga karena diduga memperparah kerusakan Jalan Amal, Lingkungan VII, yang berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan mengalami kerusakan di sejumlah titik, mulai dari aspal mengelupas, permukaan amblas, hingga tergenang air saat hujan turun. Warga menduga kerusakan tersebut dipicu intensitas kendaraan bertonase besar yang keluar masuk kawasan industri.

BACA JUGA : PT PIR di Perdagangan Seberang Jadi Sorotan, Warga Ungkap Dugaan Eksploitasi Air Sungai Ilegal

Ketua KNPI Kecamatan Bandar, Jhody Purba, meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas operasional perusahaan.

“Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan pengecekan, baik terkait K3 di lingkungan kerja maupun dampak kendaraan berat terhadap jalan warga,” ujarnya kepada PERDA.ID, Jumat (22/5/2026).

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan berat agar tidak terus memperparah kerusakan infrastruktur di kawasan permukiman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Prima Indo Rubber (PIR) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 maupun keluhan warga soal kerusakan jalan. Redaksi PERDA.ID masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *