Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Lima Tersangka Kejahatan 3C, Mobil dan Motor Disita

Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus 5 Pelaku 3C, Mobil Avanza dan Motor Curian Diamankan

SIMALUNGUN,PERDA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Tim Elite Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam periode pengungkapan yang berlangsung sejak 13 hingga 30 Mei 2026, petugas menangani dua laporan polisi dan berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit mobil Toyota Avanza.

Jasa Pembuatan Website PERDA.ID

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, menjelaskan bahwa para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana dan Pasal 477 KUHPidana.

“Dalam periode tersebut, sebanyak lima tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit mobil Toyota Avanza,” ujar AKP Verry Purba.

Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan personel Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/211/V/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara serta Surat Perintah Tugas Nomor SPRIN/85/V/2026/RESKRIM.

BACA JUGA : Operasi Antik Toba 2026 Lampaui Target, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus dan Amankan 53 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Korban diketahui bernama Beckam Siburian (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BK 6875 TBP.

Menurut AKP Wisnugraha Paramaartha, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku tengah melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Opsnal Jatanras bergerak cepat bersama Kanit Reskrim Polsek Sidamanik dan dibantu warga untuk melakukan pengejaran.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta sepeda motor milik korban. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Jatanras URC Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lain yang diketahui melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi BK 1386 WU.

BACA JUGA : KNPI Bandar Apresiasi Razia THM di Perdagangan, Yuda Saragih: Ini Bukti Nyata yang Kami Minta

Pengejaran berlanjut hingga dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, personel Opsnal Jatanras kembali menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan kedua pelaku di kawasan Perumahan Karang Sari Permai. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Selain menyita mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana pelarian, petugas juga mengamankan satu buah tas sandang yang berisi sebuah gunting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tiga tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pematang Sidamanik masing-masing berinisial M.G. (20), A.R. (21), dan A.S. (18).

Ketiga tersangka tersebut kini telah diamankan bersama dua tersangka lainnya dari kasus kejahatan 3C berbeda, sehingga total tersangka yang berhasil diamankan dalam periode pengungkapan tersebut berjumlah lima orang.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat, kerja keras, dan sinergi antara personel kepolisian dengan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada petugas. Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Wisnugraha Paramaartha.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun masih melaksanakan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyampaikan laporan perkembangan perkara kepada pimpinan.

Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *