BATU BARA, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial E (48) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Dusun V, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (29/7/2026) petang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum mengamankan terduga pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:
- Sabu dengan berat bruto 4,60 gram;
- Ganja kering seberat bruto 246 gram;
- Sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran;
- Satu unit timbangan digital;
- Kertas sigaret dan gunting;
- Satu unit telepon genggam; serta
- Uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan masih akan didalami dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti yang disita juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Redaksi PERDA.ID)






