Polsek Talawi Tangkap Pengedar dan Dua Pembeli Narkoba di Tanjung Tiram

Polsek Talawi amankan tiga tersangka kasus narkoba beserta barang bukti sabu dan ganja di Tanjung Tiram, Batu Bara
Tiga tersangka pengedar dan pembeli narkoba beserta barang bukti saat diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Talawi di Dusun II, Desa Bagan Dalam Baru, Batu Bara, Rabu (17/6/2026).

BATU BARA, PERDA.ID – Unit Reskrim Polsek Talawi meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba berinisial A (40) bersama dua pria lainnya berinisial W (40) dan K (37) yang diduga sebagai pembeli. Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan Dusun II, Desa Bagan Dalam Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/6/2026).

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi kejadian.

“Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tiga pria terduga pengedar dan pembeli narkoba beserta barang bukti sabu dan daun ganja kering,” ujar AKP Pardamean Tamba, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA : Operasi Antik Toba 2026, Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Amankan 33 Tersangka

Dalam penggeledahan terhadap terduga pengedar berinisial A, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan ukuran berbeda, satu paket daun ganja kering, uang tunai Rp220.000, serta peralatan pendukung transaksi berupa plastik klip, mancis, pipet, telepon genggam, dan sebuah dompet.

Tersangka A dalam interogasi awal mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang ditujukan untuk diperdagangkan. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Talawi untuk pemeriksaan awal, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *